Kanal

Hina Agama Islam di Facebook, Pria Ini Ditangkap Polres Siak

SIAK, RiauIN.com - Seorang pria yang dianggap melecehkan atau menghina agama Islam ditangkap polisi. Pria itu lakukan penghinaan dikolom kementar akun Facebook. 

"Tersangka berinisial SS (24), warga Kelurahan Kandis, Siak, Riau. Dia sudah kita bawa dan diamankan di Polres Siak," kata Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Selasa (5/5/2020).

Dedek menjelaskan, dugaan penghinaan itu terjadi pada 2 Mei 2020 lalu sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu tersangka membalas komentar di kolom komentar Facebook temannya.

"Posisi tersangka membalas komentar Facebook di rumahnya. Kita mendapat laporan tentang itu esoknya, 3 Mei 2020," kata Dedek.

Baca Juga:
Rawat Anaknya Positif Covid-19 di Ruang Isolasi, Ibu di Dumai Rela Tertular

Dilansir dari Gatra.com, setelah itu petugas bergerak ke rumah tersangka. Namun pada saat hendak di jemput, tersangka sedang berada di luar rumah. 

"Petugas pun meminta kepada keluarga untuk menelpon tersangka supaya pulang. Sampai di rumah, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Dedek.

Polisi menangkap SS karena dianggap meresahkan. Karena komentarnya yang dianggap menghina agama Islam viral di media sosial.

Atas perbuatannya, pria ini disangkakan Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 sesuai perubahan UU RI Nomor 11 Tahun Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(fbh)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler