PEKANBARU, RiauIN.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru menyatakan rencana pelaksanaan pasar murah di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan aksi pasar murah ini Menindaklanjuti surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Riau, dan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 358 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru pada 1-14 Mei 2020.
Baca Juga:
"Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," jelas Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Kemudian Ingot mengatakan kebijakan penundaan pasar murah ini untuk menjaga masyarakat kota Pekanbaru dari penyebaran Covid-19.
"Kita berharap wabah ini segera berakhir, dan kita semua dapat beraktifitas seperti biasa, Amin," jelas Ingot.
Baca Juga:
Diberitakan sebelumnya, Disperindag Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Disperindag UMKM Provinsi Riau dan Bulog Riau akan menggelar pasar murah di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru.(fbh)