Kanal

Alasan PSBB, Pemprov Minta Pemko Pekanbaru Tunda Pasar Murah

PEKANBARU, RiauIN.com - Pemerintah Provinsi Riau memutuskan untuk menunda pelaksanaan pasar murah yang sedianya diadakan pada 1-14 Mei 2020. Hal ini diambil karena pihak pelaksana mematuhi dan menjalankan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. 

Plt Kepala Dinas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UMKM) Provinsi Riau, Suratno, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menunda pelaksanaan pasar murah tersebut. 

“Sehubungan dengan hal tersebut sesuai arahan Bapak Gubernur Riau selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Riau, dengan ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pasar murah untuk sementara ditunda sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan,” ujar Suratno, Senin (4/5/2020).

“Itu pasar murah kita rencanakan sebelum pandemi covid-19 dan penetapan PSBB. Jadi untuk memutus mata rantai agar tidak semakin meluas penyebaran covid-19 ini, maka lebih baik kita tunda. Ini untuk menghindari akan hadirnya orang banyak,” kata Suratno.

Dijelaskan Suratno, pasar murah tersebut sudah di tetapkan oleh Pemko Pekanbaru yang akan diadakan di 12 Kecamatan, dengan titik lokasi yang telah ditentukan. Namun karena kondisi saat ini yang tidak memungkinkan, maka diminta kepada masyarakat untuk bersabar dengan penundaan pasar murah ini.

“PSBB Kota Pekanbaru diperpanjang, dan kita di Provinsi juga menyiapkan rencana PSBB Riau. Jadi masyarakat bisa bersabar untuk pasar murah ini. Mudah-mudahan sama berdoa kita pandemi covid-19 ini berakhir, dan pasar murah akan kita buka setelah pandemi,” kata Suratno. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah menyebarkan informasi akan diadakannya pasar murah, dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan, dan Idul Fitri 1441 H.(mcr/vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler