Kanal

Kurun Tahun 2000-2016, Sebanyak 1.006 Warga Pekanbaru Idap Penyakit AIDS

 PEKANBARU, - Masuk sebagai kategori kota besar, persebaran virus mematikan HIV di Kota Pekanbaru kian meresahkan. Dari data Dinas Kesehatan Pekanbaru, jumlah pengidap HIV dan AIDS di kota ini dari tahun 2000 hingga akhir Desember 2016, ada sebanyak 1.159 kasus HIV dan 1.006 kasus AIDS.

Sedang khusus untuk tahun 2016 ditemukan 261 kasus HIV dan 188 kasus AIDS. Dari data tersebut sebagian besar ditemukan pada laki-laki yaitu 64 persen untuk kasus HIV dan 73 persen kasus AIDS.

Jika dibandingkan tahun 2015 temuan kasus HIV menurun, dimana tahun 2015 ditemukan 241 kasus HIV. Namun kasus AIDS meningkat jika dibandingkan tahun 2015 dari 168 menjadi 188.

"Jika dilihat berdasarkan pekerjaan, data HIV tertinggi ditemukan pada karyawan swasta sebanyak 409 kasus atau 35 persen dari total temuan data kumulatif. Disusul penjaja seks 190 kasus atau 45 persen, wiraswasta 156 kasus atau 13 persen dan Ibu Rumah Tangga 118 kasus atau 10 persen. Begitu juga data kasus AIDS situasinya hampir sama dengan kasus HIV," kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Pekanbaru Hasan Supriyanto, Rabu (5/4/17).

Ditambahkan Hasan, temuan kasus yang sebagian besar ditemukan pada laki-laki ini mengindikasikan bahwa kelompok laki-laki patut dijadikan sasaran utama penanggulangan AIDS. Sementara jika dilihat berdasarkan faktor resiko atau penyebab penularan, maka sebagian besar kasus HIV di Kota Pekanbaru ditemukan karena faktor seksual atau heteroseksual. Dimana ditemukan 825 kasus HIV atau 71 persen dan 701 kasus AIDS atau 70 persen.

"Kasus HIV dan AIDS yang sebagian besar ditemukan karena faktor seksual ini jelas mengindikasikan praktek seks beresiko masih tinggi. Terlebih lagi dengan dukungan teknologi saat ini, modus prakteknya semakin beragam dan sulit diketahui. Aparat keamanan dalam hal ini kepolisian sudah beberapa kali mengungkap modus prositusi online melalui penggunaan media sosial," ungkapnya.

Oleh sebab itu, KPA Kota Pekanbaru yang tugas pokoknya pada pemberian informasi atau sosialisasi akan terus menyampaikan informasi kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa mewaspadai penyebaran HIV. KPA tidak memiliki kewenangan penindakan atau penegakan hukum.

"Kita mendorong agar laki-laki yang belum menikah untuk tidak melakukan hubungan sebelum menikah. Sementara untuk laki-laki yang sudah menikah diharapkan agar setia dengan pasangan sah nya atau tidak berganti-ganti pasangan. Karena berganti-ganti pasangan saat ini berisiko tidak hanya melanggar nilai agama dan norma, tetapi juga beresiko terinfeksi HIV dan AIDS," lanjut Hasan. (src)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler