SIAK, RiauIN - Bupati Siak Alfedri menyampaikan sejumlah laporan perkembangan penanganan Covid 19 di Kabupaten Siak pada Video Conference Gubernur Riau Syamsuar bersama Bupati dan Walikota se Provinsi Riau, yang dilaksanakan Kamis (23/4/20) siang, dari Command Center Ruang Bandar Siak.
Rapat virtual didahului dengan mendengarkan arahan Gubernur Riau kepada para Bupati dan Walikota terkait tindaklanjut relokasi dan refocusing anggaran, serta penyatukan persepsi terkait rencana distribusi bantuan social.
Selain itu melalui forum tersebut, Gubernur juga menginisiasi upaya verifikasi data sebagai langkah mensinergikan kebijakan social antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten dan Kota dalam rangka penanganan Covid 19.
Sementara itu, Bupati Siak menjelaskan
Sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani Menteri Dalam Negri dan Menteri Keuangan, Pemkab Siak sudah mempersiapkannya sejak pekan lalu.
"Pemkab mempersiapkan perubahan anggaran dengan sebaik-baiknya terkait rasionalisasi, realokasi, maupun refokusing†kata Bupati Alfedri.
Baca Juga:
Terkait penerapan PSBB di Siak dijelaskan, Pemkab Siak sudah menindaklanjuti hasil rapat bersama Pemprov Riau dengan Pemkab Siak dengan melakukan rapat bersama OPD dan Forkompimda serta instansi vertikal di Kabupaten Siak. Pada saat itu semua aspek dikaji dan dan dipersiapkan untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Siak.
“Namun kami juga melihat aspek regulasi dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada Bapak gubernur, bahwa memperhatikan lampiran Permenkes No 9 Tahun 2020, pada huruf B poin 2 terkait kriteria penetapan PSBB ialah jumlah PDP dan Pasien terkonformasi positif berdasarkan tes PCR.
Sementara dari sebanyak 27 PDP di Kabupaten Siak, hasilnya 9 orang sudah keluar hasil uji swabnya dengan hasil negative, dan 1 pasien dinyatakan positif,†ungkap Alfedri.
Saat ini kata dia, Kabupaten Siak masih belum masuk kategori terjadi transmisi lokal atau terjangkit, sehingga belum memenuhi kriteria menurut Permenkes tersebut. Namun demikian jika perkembangannya kedepan telah menuhi persyaratan Pemkab Siak akan mengajukan PSBB.
“Namun seperti disampaikan Bapak Gubernur tadi, kalau ada kajian Pemprov beberapa kabupaten dan kota disekitar Kota Pekanbaru termasuk Kabupaten Siak diajukan sebagai PSBB, kami tentu akan ikut dengan apa yang menjadi kebijakan Bapak Gubernur. Tentunya selanjutnya kami mengharapkan arahan terkait peran dan tanggungjawab masing-masing daerah baik pemprov, maupun Pemkab†kata Alfedri.
Baca Juga:
Meskipun demikian, terkait pengawasan dan pembatasan yang diakukan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 di Kabupaten Siak saat ini sudah mengarah pada substansial pelaksanaan PSBB, kecuali pembatasan kegiatan usaha.
Sudah dua minggu belakangan ungkap Alfedri, dilakukan operasi penertiban bersama dengan menyasar beberapa titik keramaian. Di Kota Perawang kata dia sebanyak 84 warga yang melanggar larangan pembatasan jam malam ditertibkan.(rls/gha)