Kanal

Data Penerima Bantuan Sosial Dampak Covid-19 Diserahkan Paling Lambat 20 April 2020

PEKANBARU, RiauIN - Seiring dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pekanbaru Pemerintah Kota (Pemko) pun telah menyiapkan sejumlah bantuan sosial mulai dari sembako hingga bantuan tunai. 

Dan untuk mengantisipasi kesulitan ekonomi masyarakat pemerintah  telah sepakat untuk memberikan bantuan berupa bantuan tunai senilai Rp300.000 per kepala keluarga setiap bulan. 

Camat Payung Sekaki, Fauzan menjelaskan, ada 13 kriteria masyarakat penerima dana bantuan langsung tunai dampak virus Corona atau Covid-19 sejak diberlakukannya PSBB di Pekanbaru.

"Penerima bantuan sosial dampak Covid-19 tidak dibatasi per KK. Selagi memenuhi didalam 13 kriteria yang disebutkan dalam formulir penerima bantuan sosial itu maka akan tetap didata," ujarnya.

Selanjutnya, dalam melakukan pendataan penerima bantuan sosial tersebut, pihaknya mengimbau kepada petugas di lapangan jangan sampai yang berhak menerima bantuan terabaikan. Usahakan dalam melakukan pendataan semaksimal mungkin. 

Tidak ada pembatasan bagi penerima bantuan, berapapun jumlah warga tetap akan pihaknya data jika memenuhi kriteria. 

"Kami minta data diserahkan paling lambat ke pihak Kecamatan atau ke pihak Kelurahan itu sebelum tanggal 20 April 2020. Kapan bantuan didapatkan oleh warga, pada prinsipnya kami di wilayah Kecamatan hanya menyodorkan data saja. Kalau teknis penyerahan bantuan sembako atau uang tunai itu tergantung dari dinas terkait," pungkasnya.(MCR/vie)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler