Beberapa bentuk kecurangan adalah terjadinya politik uang sebagaimana dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Provisni Riau, Edi Syarifuddin.
Menurutunya, mengingat jajaran pengawas Pemilu kurang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan saat berperkara di MK, maka diminta kepada semua pihak untuk mengawasinya.
"Memantau sengketa Pilkada di MK sangat penting. Karena proses sengketa di MK termasuk bagian dari proses Pilkada. Potensi terjadi kecurangan juga ada," ujarnya.
Ia menegaskan, proses sengketa di MK bisa saja melahirkan persoalan baru yang bisa merusak penyelenggaraan. Sehingga jika tidak diawasi bisa saja terjadi kecurangan baru.
Menurutnya, proses sengketa di MK akan mengungkap proses pelaksanaan Pilkada berjalan memenuhi prinsip penyelenggaraan Pilkada dan peraturan perundang-undangan, dengan menguji integritas penyelenggara.
Maka persoalan penggelembungan suara dan politik uang dapat dibuka dan diuji dalam proses persidangan di MK. "Maka proses persidangan dan gugatan hasil di MK dapat memberikan beberapa kemungkinan sehingga perlu dilakuan pengawasan juga secara ketat," tegasnya. LIN