Kanal

Permudah Pelayanan ke Masyarakat BPN Rohul Buka Posko PTSL

PASIR PANGARAIAN- Agar mencapai target pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 di Kabupaten Rohul untuk 5000 bidang atau parsil, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul buka posko layanan PTSL di Jalan Sadar,  Desa Rambah Tengah Utara (RTU), Kecamatan Rambah.

Dengan dibukanya posko layanan PTSL di Desa RTU, agar memudahkan pelayanan ke seluruh masyarakat yang memanfaatkan program PTSL. Antusias warga Desa RTU yang jadi fokus untuk pelaksanaan program PTSL, mengurus persyaratan administrasi untuk mendapatkan sertifikat gratis.

Diakui Kepala BPN Rohul melalui Kasi Pendaftaran, Nasrul, Rabu (29/3/2017) sore, program PTSL dapat sambutan luar biasa dari warga Desa RTU. Karena, PTSL termasuk bagian program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Untuk Prona berdasarkan usulan dari kepala desa (Kades) / Lurah,  sementara PTSL penerbitannya difokuskan di satu daerah saja.

“Tingginya antusias warga Desa RTU memanfaatkan program PTSL, karena kegiatan PTSL tahun ini hanya terfokus untuk dua desa, yakni Desa RTU serta Desa Babussalam, kecamatan Rambah. Namun bila persyaratan dari dua desa belum lengkap atau penuhi target kuota PTSL, maka akan tambah pelayanan untuk warga Desa Pematang Berangan kecamatan Rambah,’’ ucapnya.

Kata Nasrul lagi, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi program PTSL tahun 2017 ke Desa RTU, serta membuat brosur agar masyarakat dapat ikuti program PTSL terutama bagi tanah atau lahaannya yang belum bersertifikat.

Dimana syarat untuk ikut sertifikatan tanah Prona dalam rangka PTSL, menurut Nasrul, tidak serumit yang dibayangkan. Karena warga cukup bawa fotocopy surat tanah, fotocopy KTP dan KK, Foto Copy SPPT PBB tahun 2017 serta materai 6 ribu empat lembar.

“Sebelum diukur petugas Kantor BPN Rohul, pemilik lahan atau tanah yang memamfaatkan program PTSL agar memasang patok batas lahan atau tanah,’’ ucapnya

Dikaui Nasrul, warga yang mengikuti program PTSL secara administrasi tidak dikenakan biaya alias gratis. Kecuali, untuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Karena PHTB adalah biaya pajak yang dibebankan ke pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum jual beli.

“Agar dapat informasi lengkap terkait program PTSL, warga bisa hubungi RT atau kantor kepala desa atau langsung datang ke Posko PTSL di Jalan Sadar Desa RTU, imbaunya.(hrc)


Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler