Kanal

Begini Prosedur Pemberian Fasilitas Mobil Negara ke Mantan Presiden

Jakarta - Mobil Kepresidenan menjadi sorotan setelah diketahui salah satu mobil VVIP itu dipakai oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kini telah dikembalikan ke negara. Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan pemberian mobil dari negara untuk mantan Presiden RI dan Wakil Presiden RI ada prosedurnya.

Djumala mengatakan pemberian mobil dari negara untuk mantan Presiden RI dan Wakil Presiden RI dijamin di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Begitu selesai menjabat maka presiden maupun mantan wakil presiden berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

"Begitu sudah selesai masa tugas, sesuai UU nomor 7 tahun 1978, mantan presiden berhak untuk mendapat mobil dari negara beserta pengemudinya," kata Djumala saat berbincang dengan detikcom, pada Rabu 22 Maret 2017 malam.

Tak hanya mobil, Djumala mengatakan mantan presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan rumah, pengawalan serta asuransi kesehatan dan jiwa. "Kalau rumah itu diberi oleh negara. Tapi kalau mobil ada batasannya, tergantung dari beliau yang menggunakannya, nanti akan kembali ke negara," kata Djumala.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, kata Djumala, prosedur yang harus dilewati yakni harus melalui Biro Umum di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). "Nanti Biro Umum membuat surat penyerahan mobil, kemudian disampaikan dan surat itu disimpan di Setneg. Itu resmi, bahwa itu diberikan fasilitas untuk mantan presiden dan wakil presiden," kata Djumala.

Namun, kata Djumala, terkait dengan mobil yang digunakan oleh SBY setelah dirinya tak menjabat lagi, tidak ditemukan adanya surat penyerahan mobil tersebut. Terlebih mobil yang digunakan itu yakni mobil Kepresidenan atau VVIP.

"Yang terakhir ini tidak ada suratnya di Setneg," katanya.

Djumala menambahkan untuk jenis mobil yang digunakan oleh mantan presiden dan wakil presiden bukanlah mobil Kepresidenan/VVIP, melainkan ada tipe khusus. "Biasanya kalau untuk mantan itu diberikan mobil Toyota Camry 2.4 atau 3.0 dari negara. Kami punya banyak stok untuk mobil Camry ini. Kalau mobil Kepresidenan kan harusnya untuk mobilitas presiden, namanya juga mobil Kepresidenan," katanya.

Selain itu, lanjut Djumala, untuk perawatan serta biaya sopir selama digunakan oleh mantan presiden maupun wakil presiden akan ditanggung oleh negara. (dtc)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler