Rusidi mengatakan, yang paling mwnjadi perhatian saat ini adalah penyalahgunaaan wewenang kepala daerah terhadap mutasi pejabat dan netralitas ASN.
Rusidi meminta Bawaslu se-Riau segera membuka Posko Pengaduan di kantor sekretariat masing-masing guna melayani masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
“Bawaslu Kabupaten/Kota segera buka posko pelayanan pengaduan terkait dugaan pelanggaran terhadap penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, baik dalam hal mutasi dan netralitas ASN. Buka posko tersebut di kantor sekretariat Bawaslu masing-masing" pinta Rusidi Rusdan.
Untuk diketahui, 9 daerah di provinsi Riau akan menggelar Pilkada serentak pada tahun ini. Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada tersebut adalah Rohil, Rohul, Inhu, Kuansung, Pelalawan, Siak, Dumai, Meranti dan Bengkalis.(int/nol)