Kanal

Kapolres Rohul Akan Tindak Tegas Kendaraan yang Modifikasi Tangki untuk Melangsir BBM

PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Kegiatan pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini sudah semakin resahkan warga.

Bahkan dengan adanya larangan pembelian premium dengan menggunakan derigen, ternyata tidak membuat oknum pelangsir BBM kehabisan akal membeli BBM di sejumlah SPBU di Rohul.

Modus yang digunakan para pelangsir BBM dengan menggunakan kendaraan, baik kendaraan roda dua dan empat. Sebagian besar kendaraan yang digunakan membeli BBM jenis Premium tersebut diduga sudah dimodifikasi terutama di bagian tangki kendaraannya baik sepeda motor maupun premium dengan harga standart.

Para pelangsir melakukan antrian untuk mendapatkan Premium, bukan hanya di satu SPBU saja. Bahkan mereka antri di sejumlah SPBU yang membebaskan pembelian oleh pelangsir, karena pihak SPBU akan mengenakan biaya tambahan bagi pelangsir yang beli Premium ke SPBU mereka.

"Hampir di semua SPBU, mulai Tambusi, Rambah Hilir, Kepenuhan, Kunto Darussalam, Ujung Batu memberlakukan pembelian Premium bebas bagi pelangsir. Sehingga, berharap Pemkab Rohul dan kepolisian bisa melakukan tindakan tegas ke SPBU yang masih melayani pembelian Premium ke pelangsir. Juga polisi agar menindak para pelangsir yang memodifikasi tangki kendaraan mereka," harap seorang warga Ari.

Para pelangsir BBM jenis Premium ini menyebabkan masyarakat umum tidak lagi mendapat kesempatan membeli BBM jenis Premium. Karena sebelum pasokan premium tersedia di SPBU, antrian kendaraan yang diduga para pelansir sudah mengular hingga ke jalan raya.

Bahkan masyarakat kini hanya bisa membeli BBM jenis Pertamax maupun Pertalite saja, sedangkan BBM jenis Premium sudah diborong para pelangsir BBM yang nantinya akan dijual kembali.

“Gimana kita mau membeli Premium, antrean saja sudah panjang. Sebenarnya kita ingin membeli Premium,karena harganya terjangkau. Namun karena antrenya panjang kita terpaksa mengisi Pertalite," ucap Yan, Jumat (10/1/2020).

Sikapi Keluhan warga, Kapolres Rohul AKBP Dasmin ginting menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pendistribusian ketersediaan BBM sesuai MoU antara Kapolri, Mendagri dan Pertamina. 

Bahkan Kapolres menegaskan, jika melanggar aturan kendaraan modifikasi yang digunakan untuk melakukan pelangsiran BBM pihaknya akan melakukan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku.

"Bila memang itu ada kita akan lakukan penindakan tegas," janji Kapolres Rohul. 

Kapolres juga menyatakan, dari awal pihaknya siap mengawal penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah hukum Rohul. Namun dalam pengawasan BBM ini, Polri juga akan melihat situasi jarak tempuh antar daerah di Rohul yang kebanyakan masih belum ada fasilitas SPBU.

"Kita tidak selalu berpatokan dengan hukum, setahu saya  ada aturan dari Pertamina yang memperbolehkan karena faktor jarak daerah yang jauh dari SPBU. Kitajan disini sebagian besar masyrakat pedesaan dan bisa dibayangkan kalau saya datang ke SPBU mengisi 5 liter saya balik ke kampung saya minyaknya sudah habis," ucap Kapolres.

Dimana sebelumnya, Menteri ESDM meminta Kapolri, Mendagri dan Pertamina juga ikut  menjamin layanan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak kepada masyarakat.  pengawasan bersama ini difokuskan untuk jenis BBM tertentu (JBT) seperti jenis minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis premium di seluruh wilayah indonesia sehingga pendistribusiannya tepat sasaran. (int/nol)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler