Kanal

Mahkamah Partai Golkar Kembali Sidangkan Polemik Plt Ketua DPD Rohul

PEKANBARU- Sidang lanjutan Mahkamah Partai Golkar dengan perkara Nomor 18 dan 19 tentang gugatan terhadap SK DPP Golkar kembali digelar. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang.

Perkara nomor 18 berisi tentang gugatan Sari Antoni (politisi Golkar Rokan Hulu) kepada DPP Golkar dan DPD I Golkar Riau. Sedangkan perkara nomor 19 berisi gugatan sejumlah pengurus kecamatan Golkar Rokan Hulu kepada DPD I Golkar Riau.

Kali ini sidang beragenda, mendengarkan keterangan beberapa saksi tentang SK DPP Partai Golkar Nomor 193 dan 202. SK Nomor 193 berisi pengangkatan Sari Antoni sebagai Plt ketua DPD II Golkar Rokan Hulu. Sedangkan, SK Nomor 202 tentang pengangkatan Masnur sebagai Plt ketua DPD II Golkar Rokan Hulu. Sidang juga membahas bagaimana proses keluarnya SK tersebut.

"Tadi, sidang mendengarkan keterangan dari bidang organisasi dan daerah, Wasekjend Kepartaian DPP Golkar, Korwil Riau dan DPD I Golkar Riau. Sebenarnya Sekjend juga dimintai keterangannya, tapi beliau tidak bisa hadir," kata Arsi Divinubun, Kuasa Hukum dari Penggugat dalam hal ini Sari Antoni kepada riauterkinicom, Selasa malam (14/03/17).

Dalam sidang sebutnya, bidang organisasi dan daerah DPP Golkar hanya mengakui SK Nomor 193 yang dianggap melalui proses. Sedangkan SK Nomor 202, bidang organisasi dan daerah mengaku tidak mengetahuinya.

"Artinya, SK 202 tidak melalui proses. Kalau 193, jelas melalui prosedur yang ada di partai, diketahui bidang organisasi dan daerah, bidang kepartaian juga. Kalau sudah tidak melalui prosedur, kita anggap SK 202 tidak bisa diberlakukan," jelasnya.

Masih menurut bidang organisasi dan daerah, pengurus kecamatan Golkar Rokan Hulu tidak boleh di Plt-kan sampai selesai Musyawarah Daerah (Musda). Hal ini menurutnya, sesuai surat edaran DPP Golkar.

"Yang terjadi di Rokan Hulu, teman-teman melakukan Plt baru dan melakukan Musda. Ini yang tidak boleh dilakukan," terangnya.

Lebih lanjut pihaknya sangat menyayangkan sikap DPD I Golkar Riau yang melantik kepengurusan baru DPD II Golkar Rokan Hulu hasil Musyawarah Daerah (Musda) yang berdasarkan SK Nomor 202 DPP Golkar.

"Sudah jelas persoalan ini tengah dibahas Mahkamah Partai. Kenapa DPD I Golkar Riau tetap melakukan pelantikan, kita anggap pelantikan itu tidak sah," terangnya.

Usai sidang mendengarkan saksi, Mahkamah Partai Golkar memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk memasukkan kesimpulan, paling lambat Senin mendatang. Setelah itu, satu minggu kemudian, sidang berikutnya putusan menunggu panggilan dari panitera.

Hadir dalam sidang, Fredy Latumahina selaku Ketua Bidang Organisasi dan Daerah DPP Golkar, Sarmuji selaku Wasekjend Kepartaian DPP Golkar, Idrsi Laena selaku Ketua Korwil Riau DPP Golkar dan pengurus DPD I Golkar Riau. (rtc)

Ikuti Terus Riauin

Berita Terkait

Berita Terpopuler