Dalam Pasal 28F menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Larangan itu juga telah bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.
FJPI menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
Oleh karena itu, FJPI meminta agar pemerintah segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal.
Aparat Penegak hukum diminta untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
"Semua pihak untuk dapat menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi," tegas Uni. (vie)