Anggota DPRD Kuansing Resmi Ditetapkan Tersangka, KPU: Tetap Bisa Nyaleg, Asalkan

RIAUIN.COM- Anggota DPRD Kuansing Aldiko Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kuansing dalam kasus dugaan penyekapan dan menghalangi Kepala UPT KPH Abriman dalam menjalankan tugas penyelidikan terhadap perambahan Hutan Lindung di areal Desa Sei Kelelawar, Kecamatan Hulu Kuantan pada bulan Mei lalu.
Politisi PKB Kuansing itu resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Kuansing melakukan gelar perkara, terhadap kasus yang sempat viral pada Mei lalu. Setelah gelar perkara, penyidik merasa yakin kasus tersebut memenuhi unsur adanya tindakan melawan hukum.
"Aldiko sudah tersangka 26 September kemarin. (Tersangka) Tindak pidana kehutanan, makanya kita koordinasi ke Ditreskrimsus Polda Riau," kata Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Linter Sihaloho kepada wartwan kemarin.
Dalam keterangannya Linter menyampaikan, Aldiko diduga melakukan intimidasi terhadap petugas kehutanan yang bertugas.
"Yang mendatangi ramai, yang intimidasi dia sendiri, dipaksa korban dibawa ke rumah," kata Linter.
Sementara itu, Aldiko Putra saat dikonfirmasi riauin.com tidak sependapat dengan tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya. Apalagi tuduhan tersebut penyekapan maupun penyanderaan.
"Disekap bagaimana?, sesampai di rumah waktu itu pak Abriman kami layani baik baik, kami beri makan dan minum, saksinya banyak. Tanya aja kepada saksi yang hadir waktu itu," timpal Aldiko.
Bahkan Aldiko memandang kasus tersebut syarat muatan politis. Dia menduga ada pihak yang ingin menjegalnya maju lagi sebagai anggota DPRD Kuansing 2024 mendatang.
"Ada indikasi pihak pihak tertentu ingin menjegal saya untuk maju pada Pileg 2024 mendatang," pungkasnya.
Kendati demikian, Aldiko tidak menyebutkan secara spesifik pihak mana yang ingin menjegalnya maju kembali sebagai calon anggota legislatif.
Tetap Bisa Nyaleg.
Sementara itu, Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi SH menyebutkan, penetapan status tersangka terhadap Aldiko Putra tidak bisa menjadi kendala dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif.
Sebab, yang diatur didalam PKPU itu jika statusnya sebagai terpidana baru bisa membatalkan pencalonan. "Yang diatur dalam PKPU itu jika sudah berstatus terpidana.," ucapnya kepada riauin. com tadi pagi.
Menurutnya, Aldiko masih tetap bisa menjadi Caleg asalkan partai mengusulkan namanya kembali. Batas waktu yang diberikan sampai pada 3 Oktober mendatang.
"Itu kan urusan partainya, kalau partainya masih memasukan namanya, ya bisa, yang tidak boleh itu kalau sudah menyandang terpidana," terangnya.
Pihaknya setakad ini masih dalam tahap masa pencermatan. Tahap ini berlangsung sampai tanggal 3 Oktober mendatang," bebernya.
Sementara itu, Ketua PKB Kuansing Musliadi ketika dikonfirmasi melalui telepon terkait kelanjutan pencalonan Aldiko hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. - hen
Berita Lainnya
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
Korupsi Hotel Kuansing Akan Ada Tersangka Baru, Kajari: Penyidik Punya 2 Alat Bukti Lengkap
Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD
Bupati Kuansing Tolak Pengadaan Mobil Dinas, Suhardiman: Lebih Baik Bangun Jalan
Perkada Jalan Terakhir, Penetapan APBD Kuansing 2024 Harus dengan Perda
Korupsi Hotel Kuansing, Kuasa Hukum Sebut Tersangka HY dan S Hanya Menjalani Perintah Selaku bawahan
Bupati Kuansing Bangun Turap Senilai Rp600 Juta, Warga Koto Kombu Merasa Diperhatikan
Korupsi Hotel Kuansing Akan Ada Tersangka Baru, Kajari: Penyidik Punya 2 Alat Bukti Lengkap
Pemda Kuansing tak Akui Perda APBD 2024 yang Disahkan Sepihak oleh DPRD
Bupati Kuansing Tolak Pengadaan Mobil Dinas, Suhardiman: Lebih Baik Bangun Jalan
Perkada Jalan Terakhir, Penetapan APBD Kuansing 2024 Harus dengan Perda