Sikat Uang Rp80 Juta, 3 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Kampar Diringkus
Melihat mobilnya sudah pecah dan uang raib, korban Reza Ardiansyah (20) melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.
Lalu, pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 19.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar yang dipimpin Kasubdit Jatanras mendapatkan informasi diduga pelaku berada di Jalan Karya IV, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pria yang mengaku bernama HA dan I," sambung Asep.
Kemudian, berdasarkan pengembangan, seorang pelaku lainnya inisial R diketahui berada di Parma Homestay Jalan Paus Kota Pekanbaru, Riau. Dari informasi itu, pelaku R berhasil diamankan saat berada di homestay tersebut.
"Ketiga pelaku terpaksa dihadiahi tindakan tegas terukur karena berusaha kabur dari petugas saat hendak ditangkap. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.-dnr
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo