KKN UR Sukses Berantas Stunting di Desa Sampurago
Nyaleg di Gerindra, Waka I DPRD Kuansing Diganti
Truk Pengangkut Kayu Terjungkal, Ilegal Loging Marak di HPT Sumpu
Sengketa Lahan Warga 3 Kecamatan dengan PT DSI, Bupati Siak Disomasi

Sunardi menjelaskan, dalam somasi ini pihaknya mendesak Bupati Siak dan seluruh jajaran di Pemerintahan Kabupaten Siak untuk segera menanggapi dan menindak lanjuti surat somasi ini. Tujuannya agar konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dengan PT DSI dapat segera diselesaikan.
"Sebagaimana pernyataan sejumlah warga bahwa apabila Bupati Siak tidak mengindahkan somasi ini, warga siap untuk berbondong-bondong untuk datang ke Kantor Bupati Siak dan sekaligus warga akan melakukan penutupan akses jalan keluar masuknya produksi TBS dari PT DSI," tegasnya.
Dipaparkan Sunardi, PT DSI dalam beroperasi telah mengabaikan seluruh rekomendasi dan perizinan yang diberikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sehingga keberadaannya bukan sekedar merugikan masyarakat tempatan di Kabupaten Siak, namun negara juga mengalami kerugian yang cukup besar.
"Untuk itu, melalui surat somasi ini kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang yang berperan untuk melakukan kontrol sosial serta memantau kinerja Aparatur Negara dan Pemerintah, dengan ini menegaskan agar Bupati Siak memerintahkan PT DSI untuk berhenti melakukan kegiatan usaha perkebunan sawit di dalam lokasi tanah milik negara," tegas Sunardi.
Lanjut Sunardi, pihaknya meminta Bupati Siak memberikan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Camat Dayun, Camat Koto Gasib dan Camat Mempura bahwa tanah kebun yang menjadi garapan masyarakat di dalam izin pelepasan kawasan PT DSI sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah agar diberikan perlindungan hukum.
"Agar Bupati Siak membentuk tim terbaru untuk melakukan inventarisasi lahan yang terdapat tanah garapan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dari instansi terkait. Lalu mencabut seluruh Izin yang diterbitkan atas nama PT DSI yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.-dnr
Berita Lainnya
LAMR Anugrahi Gelar Adat Kapolda Riau
Dewan Sahkan APBD-P Provinsi Riau 2023 Jadi Perda
Usul Penghentian Bupati Inhil HM Wardan, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri
Pemprov Gesa 5 Daerah di Riau yang Belum Capai UHC
Kabar Gembira, Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Rute Penerbangan Internasional ke Kuala Lumpur
Ciptakan Pemerintahan Bebas KKN, Pemprov Riau Luncurkan Aplikasi WBS
LAMR Anugrahi Gelar Adat Kapolda Riau
Dewan Sahkan APBD-P Provinsi Riau 2023 Jadi Perda
Usul Penghentian Bupati Inhil HM Wardan, Pemprov Riau Kirim Surat ke Mendagri
Pemprov Gesa 5 Daerah di Riau yang Belum Capai UHC
Kabar Gembira, Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Rute Penerbangan Internasional ke Kuala Lumpur
Ciptakan Pemerintahan Bebas KKN, Pemprov Riau Luncurkan Aplikasi WBS