• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
27 Januari 2023
Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
27 Januari 2023
PLT Bupati Kuansing Hadiri Olek Banjar Desa Pulau Ingu, Sembelih 5 Ekor Hewan Ternak
22 Januari 2023
Masyarakat Pulau Ingu Butuh 2 Titik Sumur Artesis Untuk Pengairan
22 Januari 2023
Tepis Biaya Diklatsar dari Kebun Pemda Kuansing, Suhardiman: Malah Saya Kirim Logistik 4 Truk
21 Januari 2023

  • Home
  • Hukrim

Disaksikan Tersangka, BNNP Riau Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Redaksi

Selasa, 22 November 2022 15:15:16 WIB
Cetak
Kepala BNNP Riau peragakan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan/foto:tsi

RIAUIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai ratusan juta rupiah yang disita dari tangan tiga orang tersangka.

Sabu seberat 6 kg lebih dan ekstasi sebanyak 872 butir dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air dan dicampur dengan racun serangga, lalu diaduk, sementara ekstasi dimjsnahkan dengan cara blender.

Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman depan Kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa (22/11/2022) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Berliando.

Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh ke tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini yang diketahui masing-masing berinisial AL, B dan F, serta beberapa orang perwakilan dari instansi terkait diantaranya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, BNN Kota Pekanbaru serta perwakilan dari Polda Riau. 

BACA JUGA
  • 0,6 Kg Ganja Kering Digagalkan Polsek Tapung Kampar, Pelaku Sempat Berusaha Kabur
  • Jual Shabu dalam Warung, Warga Desa Petapahan Jaya Ditangkap Polres Kampar
  • Hati-hati, Sebar Hoax Covid-19 Diancam 6 Tahun Penjara

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya. 

Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka. 

Selain itu, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.

"Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan," kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menambahkan, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 2 kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 872 butir pil ekstasi dan 6 Kg narkotika jenis sabu.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari anggota berantas BNNP Riau," kata Kombes Pol Berliando.

Berliando menjelaskan, penangkapan tersangka kepemilikan ratusan butir pil ektasi tersebut berawal dari adanya laporan informasi masyarakat pada hari Senin (14/11/2022) kemaren bahwa ada seseorang yang berinisial AL yang sering membawa dan menyimpan Narkotika jenis pil Ekstasi dirumah kontrakannya yang berada di Jalan Kesehatan, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Berdasarkan informasi tersebut Tim BNNP Riau langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut," jelas Berliando.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, pada keesokan harinya, Selasa (15/11/2022) pagi, sekira pukul 09.30 Wib, Tim BNNP Riau langsung melakukan penyergapan terhadap rumah kontrakan tersebut yang didalamnya terdapat 2 orang laki-laki yang berinisial AL dan berinisial F. 

"Dari hasil penggeledahan dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastic bening yang berisikan 2 (dua) butir diduga Narkotika jenis Ekstasi yang ditemukan di laci meja televisi," katanya.

Dari hasil keterangan kedua tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi tersebut merupakan sisa dari narkotika jenis pil ekstasi yang telah digunakan bersama-sama dengan tersangka berinisial B.

"Selanjutnya tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan B dan kemudian sekitar pukul 16.00 Wib, Tim BNNP Riau menemukan keberadaan B di Cafe Dhapu Koffie yang berada di Jalan Sudirman," tambahnya.

Tim BNNP Riau melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan pada saat di Jimbaran Pool Resto & BBQ ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna merah merek WW Ponsel yang didalamnya berisikan Narkotika jenis pil Ekstasi merek Gucci warna coklat muda sebanyak 872 butir. 

"Dari hasil keterangan B menerangkan bahwa Narkotika jenis Ekstasi yang ada padanya milik AL yang diperoleh dari laki-laki berinisial A (DPO) melalui orang suruhannya yaitu F. Kemudian terhadap 3 tersangka dibawa ke Kantor BNN Provinsi Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pengendali Narkoba Jaringan Internasional di Lapas Kelas II A Pekanbaru Ditangkap

Begal di Siak Hulu Ditangkap, Aksi Pelaku Digagalkan Warga

Alamak! Ada Home Industry Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru?

Pengadilan Niaga Medan Putuskan PT Hutahaean Bayar Pesangon Rp1 M ke Eks Karyawan

Penyidikan Bentrok di Dayun Masuk Tahap 1, Polres Siak Tunggu Arahan Kejaksaan

Harimau Sumatera Kepergok Berkeliaran di Pemukiman Warga Suak Lanjut-Siak

Pengendali Narkoba Jaringan Internasional di Lapas Kelas II A Pekanbaru Ditangkap

Begal di Siak Hulu Ditangkap, Aksi Pelaku Digagalkan Warga

Alamak! Ada Home Industry Ekstasi di Pangeran Hidayat Pekanbaru?

Pengadilan Niaga Medan Putuskan PT Hutahaean Bayar Pesangon Rp1 M ke Eks Karyawan

Penyidikan Bentrok di Dayun Masuk Tahap 1, Polres Siak Tunggu Arahan Kejaksaan

Harimau Sumatera Kepergok Berkeliaran di Pemukiman Warga Suak Lanjut-Siak

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
  • 2 Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
  • 3 Yakin Karyawan PT PHR 90 Persen Warga Riau? 2.671 Orang Eks CPI
  • 4 Sambangi MUI, DPW Partai Perindo Riau Komit Anti Black Campaign
  • 5 Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak
  • 6 Maju di Pilkada, Ketua Golkar Siak Tak Ikut Pileg 2024?
  • 7 Feri S Wibowo Dipecat, PHR Tunjuk Edwil Suzandi Jabat Pj EVP Upstream Business
  • 8 Dirut PHR dan Vendor Tak Hadiri RDP, Komisi V DPRD Riau Berang
  • 9 Ini 7 Nama Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja, Hari Minggu Ada 2
Terkini +INDEKS

Alfa Scorpii Gelar Pameran di SKA, Serbu Promonya!

29 Januari 2023
Triwatty Kukuhkan Pengurus Pordasi Riau, Alfedri: Kita Bangun Arena Pacuan Kuda di Pekanbaru
28 Januari 2023
Pemkab Pasaman Barat Targetkan Produksi Padi Tahun Ini 62.301 Ton
28 Januari 2023
Tingkatkan Pendidikan di Simalungun, TPL Adakan Program Gasing di 2023
28 Januari 2023
Tiga Tersangka Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak
28 Januari 2023
RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, Selama 2022 Ada 9.588 Kasus
28 Januari 2023
Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor
28 Januari 2023
2023, Pemkab Agam Anggarkan Rp300 Juta Tata Keramba Jaring Apung di Objek Wisata Linggai Park
28 Januari 2023
Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado, Lima Orang Tewas
28 Januari 2023
Wapada, Risiko Ancaman Kebakaran Hutan di Riau, Jambi dan Sumut Februari 2023
28 Januari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved