Pukul Kepala Korban, Bawa Kabur Yamaha Vega, Pria Tualang Siak Ditangkap

RIAUIN.COM - Seorang pria diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang pengendara motor di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Pelaku SD (28) diamankan tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru saat berada di rumahnya Jalan Alamsyah, Desa Maredan Barat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Sabtu (8/1/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan AIP (48) yang mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, pada Sabtu (25/12/2021) lalu sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasar informasi dari warga, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SD.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana Curas tersebut.
"Benar kami telah berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan PT SIR Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru pada hari Sabtu, 25 Desember 2021 lalu," ujar Andrie.
"Kronologis kejadian bermula saat korban hendak pulang kerja dari perawang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R New warna merah hitam. Tiba-tiba dari arah belakang datang salah seorang laki-laki yang tidak dikenal memukul kepala, bahu dan tulang rusuk korban. Korban terjatuh dan pelaku mengambil handphone merk Vivo Y81 warna hitam, sebuah dompet serta membawa kabur motor milik korban," sambungnya.
Kasat Reskrim mengatakan, motor milik korban disimpan dikebun kelapa sawit PT SIR blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru.
"Dari tersangka kami berhasil mengamankan handphone milik korban. Setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa sepeda motor beserta dompet yg berisikan KTP, SIM dan Kartu ATM yang disimpan oleh tersangka di kebun sawit PT SIR Blok Golf 21 Okura Rumbai Pekanbaru," terang Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.-dnr/rls
Tulis Komentar
Tweets by Riauincom
Berita Lainnya
Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker
Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto
Transaksi di Warung, Bandar Togel Online di Rohul Ditangkap
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya
Asyik Merekap Nomor, Agen Togel Online di Mandau Ditangkap
2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal
Penyelundupan BBM Subsidi di Jateng, Polisi Sita Ratusan Ribu Liter Solar dan Kapal Tanker
Komahi UR Konsolidasi Bersama LBH Pekanbaru, Ini Tanggapan Pengacara Syafri Harto
Transaksi di Warung, Bandar Togel Online di Rohul Ditangkap
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pemuda Ini Ditangkap Polsek Bukit Raya
Asyik Merekap Nomor, Agen Togel Online di Mandau Ditangkap
2 Pelaku Perdagangan Manusia di Riau Ditangkap, Polisi Amankan 70 PMI Ilegal