Bawaslu Inhu Temukan 68.000 Surat Suara Tak Bisa Dipakai pada Pileg 2019


Selasa, 19 Maret 2019 - 07:08:23 WIB
Bawaslu Inhu Temukan 68.000 Surat Suara Tak Bisa Dipakai pada Pileg 2019
PEKANBARU, Riauin.com - Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menemukan adanya 68.841 surat suara DPRD Dapil 4 terdapat nama caleg ganda. Sehingga dipastikan tidak dipakai dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Penemuan itu, didapatkan Bawaslu Kabupaten Inhu saat melakukan pengawasan dalam tahap pelipatan surat suara di gudang logistik KPU di Jalan Raya Pekan Heran, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat.

Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten Inhu, Senin (18/3/2019) mengatakan bahwa terdapat kegandaan nama caleg di surat suara DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana.

Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah disahkan oleh pihak KPU, untuk nama caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.

"Dari hasil pengawasan Bawaslu Inhu hari ini, kita menemukan kegandaan nama caleg dalam surat suara DPRD Dapil 4 INHU," sebutnya, Senin (18/3/2019).

Temuan ini membuat kaget pihak KPU kabupaten, pasalnya sudah ada 88 Kotak atau setara dengan 44.000 surat suara telah dilipat dan Bawaslu telah merekomendasikan untuk menghentikan proses pelipatan surat suara Dapil 4 tersebut.

Menurut Ahmad, pelipatan surat surat di KPU Kabupaten Inhu melibatkan sebanyak 300 orang. Dibagi dalam dua shift, dengan jumlah per shiftnya sebanyak 1.500 orang. 

"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April mendatang," tegasnya.

Ahmad menyebut pihaknya telah koordinasi dengan KPU untuk menyampaikan hasil temuan ini ke Provinsi Riau. Ahmad menuturkan secepatnya mengirimkan surat suara untuk menggantinya. 

"Kita berharap pihak KPU segera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 hari lagi waktu pencoblosan," harapnya. (int/nol)