Sampai ke Pekanbaru, Bawaslu Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Tidak Didistribusikan


Selasa, 29 Januari 2019 - 07:05:03 WIB
Sampai ke Pekanbaru, Bawaslu Pastikan Tabloid Indonesia Barokah Tidak Didistribusikan
PEKANBARU, Riauin.com - Beberapa waktu lalu, heboh pemberitaan mengenai peredaran tabloid Indonesia Barokah. Tabloid yang diduga bermuatan politik itu pertama kali muncul pada Desember 2018 lalu di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan judul edisi pertama 'Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?'

Pada halaman depan, menampilkan karikatur orang menggunakan sorban dan memainkan dua wayang. Konten dari tabloid Indonesia Barokah ini dinilai tendensius terhadap salah satu Calon Presiden.

Kini, tabloid itu muncul di Kota Pekanbaru. Tabloid itu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru di Kantor Pos, Jalan Sudirman, Senin (28/1/2019).

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi membenarkan hal tersebut. Kata dia, awalnya, pihaknya mendapat laporan terkait tabloid tersebut.

"Tabloid Indonesia Barokah sudah masuk ke kantor pos Pekanbaru hari Sabtu sore lalu sebanyak 153 sampul. Namun belum diketahui berapa isinya per sampul karena kantor pos tidak berhak membuka kecuali atas perintah dari kepolisian," kata Rizqi.

Ia menyebut, sudah ada instruksi dari kantor pos pusat agar ditahan dan jangan didistribusikan termasuk tabloid pesantren kita. Bawaslu Kota Pekanbaru juga sudah meminta kantor pos Pekanbaru untuk menahan tabloid tersebut sebelum ada keputusan dari dewan pers.

"Jadi tadi kita meminta pihak kantor pos agar menahan dulu Tabloid Indonesia Barokah sampai ada keputusan dari dewan pers," kata dia.

Lanjutnya, Bawaslu kota tetap akan memproses dugaan pelanggaran dari beredarnya Tabloid Indonesia Barokah jika ada laporan dari masyarakat, dan penanganan pelanggarannya tetap mengacu kepada Perbawaslu nomor 7 tahun 2018. Kata dia, Permintaan penahanan tersebut juga sesuai dengan arahan Bawaslu RI yang saat ini tengah mendalami peredaran tabloid bersama Dewan Pers.

Ia juga menyebut bahwa konten yang ada di dalam tabloid tersebut berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. "Jadi tadi kami meminta pihak kantor pos agar menahan dulu tabloid Indonesia Barokah sampai ada keputusan dari Dewan Pers dan Bawaslu RI," jelasnya.

Ia menerangkan, pada bungkusan tabloid terdapat alamat penerima dengan jelas. Seperti salah satu bungkusan yang tertulis alamat Parit Surau Jaya Bhakti, Kelurahan Jaya Bhakti, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir. Pihaknya berasumsi ratusan bungkus tabloid tersebut akan dikirim ke masjid atau musala di daerah.

"Sedangkan untuk pengirim tidak tertulis alamat dengan jelas. Hanya berupa SIP : redaksi tabloid Indonesia Barokah Pondok Melati, Bekasi. Hanya berupa nama badan bukan perseorangan. Kami masih menunggu arahan Bawaslu RI terkait temuan ini," ucapnya.

Wakil Kepala Kantor Pos Pekanbaru Murni membenarkan soal kiriman Tabloid Indonesia Barokah sudah sampai ke tempatnya. Kata dia, paket Tabloid Indonesia Barokah sampai pada Sabtu (26/1/2019) sore. Bahkan saat sampai, pihaknya langsung akan melakukan distribusi sesuai alamat tujuan. Tapi karena ada instruksi terbaru dari kantor pos pusat, distribusi ditahan sementara.

"Itu arahan kantor pusat dan diteruskan ke regional. Hari Sabtu kami coba menyisir apakah kiriman sudah diterima ternyata masuk sore. Sebenarnya kemaren sudah mau kami salurkan. Tapi karena ada instruksi terbaru, kami kumpulkan kirimannya kemudian kami tahan," kata dia.

Tapi, Ia tidak bisa memastikan ada berapa eksemplar tabloid yang sampai ke Pekanbaru. Namun yang jelas, tabloid dipacking dalam sebuah bungkusan dengan total 153 sampul. "Ada keterangan pengirim dari redaksi tabloid Indonesia Barokah Bekasi, cuman itu aja. Tidak menyebutkan personal dan alamat lengkap," jelasnya.(int/nol)