Riauin.com, Pasir Pangaraian - Sepanjang tahun 2016, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Rokan Hulu (Rohul) diberhentikan secara tidak hormat. Sedangkan empat lainnya diberhentikan sementara.
Salah satu yang diberhentikan sementara adalah Kadispora Rohul nonaktif, Muhammad Zen yang sudah divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Terhadap pak mantan Kadisdikpora itu tengah berproses, kita akan segera menyurati Dinas terkait agar menyerahkan dokumen beliau," kata Kepala BKD Rohul, Drs Fajar Siddiqi awal pekan ini.
Menurutnya, keputusan ini dilakukan Pemkab Rohul terkait penegakan disiplin ASN. Dua ASN Pemkab Rohul yang diberhentikan secara tidak hormat karena dikenakan sanksi PP 53 tahun 2010, karena selama 56 hari tidak masuk kantor.
Selain itu, 2 ASN lainnya diberhentikan secara tidak hormat, dan 2 ASN lagi juga dikenakan sanksi pemotongan gaji berkala (sanksi sedang). Penyebabnya Karena jarang masuk kantor. Sementara 1 ASN lainnya terkena sanksi pembebasan jabatan (sanksi berat) karena beristeri 2 tanpa persetujuan istri pertama dan pejabat pembina kepegawaian.
"Sanksi itu merupakan hasil rapat tim penilai kinerja yang diketuai langsung Sekda Rohul, Kepala BKD, Asisten III dan Inspektorat," ujar Sidiqqi.
Ia juga mengatakan, selain 5 orang ASN yang terkena sanksi PP 53 tahun 2010 itu, 4 ASN juga terkena sanksi pemberhentian sementara, karena tengah terjerat kasus hukum. Ke 4 ASN Tersebut diberhentikan sementara karena tengah menjalani proses hukum atas kasus narkoba, Asusila dan juga penyalahgunaan jabatan. (red)