Untuk Tertib Administrasi Kegiatan PBJ 2019

Penayangan RUP di Pemkab Bengkalis Paling Lambat Minggu Pertama Februari


Selasa, 22 Januari 2019 - 15:18:51 WIB
Penayangan RUP di Pemkab Bengkalis Paling Lambat Minggu Pertama Februari
BENGKALIS, Riauin.com – Untuk tertib administrasi Pengadaan Barang/Jasa tahun anggaran 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis H Bustami HY mengingatkan, tenggat waktu penanyangan Rencana Umum Pengadaan (RUP), paling lambat minggu pertama bulan depan, Februari 2019.

Pemberitahuan Sekda mengenai batas waktu penayangan RUP tersebut tertuang dalam Surat Nomor 027/PBJ/2019/11 yang ditandatangani Maryansyah Oemar sebagai Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum. Maryansyah menandantangani surat tersebut atas nama Sekda Bengkalis.

Surat tertanggal 15 Januari 2019 dengan sifat ‘Segera’ itu, ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Bagian di Sekretariat Daerah Bengkalis.

“Untuk tertib administrasi kegiatan pengadaan barang/jasa di Pemkab Bengkalis, maka kami memberikan tenggat waktu penayangan RUP paling lambat minggu pertama bulan Februari 2019,” demikian kalimat pertama isi surat tersebut pada kedua.

Sedangkan kalimat kedua pada alinea yang sama, berbunyi, “Dalam hal Satuan Kerja Perangkat Daerah belum memahami tata cara pengentrian RUP dapat berkoordinasi langsung pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.”

Surat yang ditembuskan kepada Bupati Bengkalis (sebagai laporan) Ketua DPRD dan Inspektorat tersebut sebagai tindak lanjut surat Bupati Bengkalis Nomor 3.18/PBE.LP/2018/221.

Surat Bupati Bengkalis tertanggal 4 Desember 2018 itu, terbit ketika Seksi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) masih sebada di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) sebagai salah satu Seksi di Bidang Pengelolaan Berbasis Elektronik (PBE).

Belum “dimutasikan” menjadi salah satu Sub Bagian di Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis seperti saat ini.

Seperti sudah pernah diinformasikan sebelumnya, berpindahnya LPSE dari Diskominfotik ke Bagian PBJ tersebut, sebagai konsekuensi telah diundangkannya 2 Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis di Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua regulasi tersebut adalah Perbup Bengkalis Nomor 57 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan, Perbup Bengkalis Nomor 58 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja pada Diskominfotik Kabupaten Bengkalis.(int/nol)