Jakarta, Riauin.com -- Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menilai
narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, berhak mendapatkan
pembebasan tanpa syarat dengan alasan kemanusiaan.
Pria berusia 80 tahun itu telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari vonis 15 tahun, dan telah menerima pengurangan masa tahanan.
Akan
tetapi, dia meminta pemerintah tak diskriminatif pada ribuan narapidana
lansia lainnya yang juga ingin menghirup udara bebas.
"Saya bisa
setuju dengan alasan Jokowi [dengan membebaskan karena] kemanusiaan.
Tapi apakah hal itu bisa diterapkan pada ribuan orang yang ingin JC
(justice collaborator), grasi, remisi dan orang yang mengajukan
amnesti?" kata dia saat ditemui wartawan di Tjikini Lima, Jakarta Pusat
pada Minggu (20/1).
Dia melanjutkan bahwa tidak semua narapidana
memiliki pengacara yang memiliki hubungan dengan presiden seperti halnya
Yusril Ihza Mahendra untuk ABB. Yusril diduga mengajukan grasi pada
Presiden Jokowi, namun 4 ribu lebih narapidana lansia lainnya tidak
memiliki akses yang sama.
Maka, dia meminta semua permintaan dari
narapidana diriset, dibuka dan ditelaah secara adil dalam pertimbangan
dan kesempatan yang sama dengan Ba'asyir.
Dia juga tidak heran
apabila pembebasan ini dipolitisir sedemikian rupa ke arah politik.
Namun yang terpenting baginya, hal yang dialami Ba'asyir ini juga bisa
dirasakan napi lain.
"Jadi kalau hari ini orang ramai gara-gara
ini faktor mau pilpres, ada yang bilang bahwa ini untuk membelah
dukungan Prabowo yang kebanyakan berbasis Islam dengan memberikan satu
hadiah pada ABB yang representasinya kelompok sana ya mungkin bisa
saja," ucapnya.
Kebebasan Ba'asyir menurut Haris tidak bisa menjadi satu-satunya dasar keadilan korban terorisme.
Dalam
kasus hukum seperti terorisme hingga perkosaan, menurut dia, negara
juga harus berperan ikut memberikan pengurangan penderitaan dan kerugian
terhadap korban.
"Jadi gini jika terjadi sebuah peristiwa hukum
di mana diduga ada pelanggaran hukum, itu bukan cuma menghukum pelakunya
saja perspektifnya," kata Haris.
"Penanganan sebuah perkara
bukan semata-mata hanya menghukum pelakunya tetapi menanggulangi
penderitaan dan kerugian korban itu penting. Itu tugas negara, negara
jangan kabur," ucap dia.
Untuk itu, Haris mengatakan negara wajib berperan dalam menghadirkan keadilan bagi korban terorisme.
Sebab,
hidup atau masa depan korban tidak akan menjadi lebih baik ketika
pelaku kejahatan padanya dihukum seumur hidup atau bahkan mati.
"[Korban]
dibantu hidupnya, akan seperti apa masa depannya, keluarganya,
lingkungannya. Pelaku kan pasti meninggal, dihukum atau tidak dihukum,
namanya manusia," kata Haris.
Untuk dasar hukum pembebasan Ba'asyir sendiri, Haris mengaku belum mendapatkan informasi.
Namun,
kata dia, kemungkinan Ba'asyir bisa bebas karena mendapatkan grasi
presiden yang diajukan oleh keluarga. Ada pula peran Yusril Ihza
Mahendra sebagai pengacara Ba'asyir.
"Kalau alasan kemanusiaannya
saya pikir itu justified, cukup bisa dijadikan dasar pengambilan
keputusan. Persoalannya tata caranya jika pakai grasi, satu harus
benar-benar diperhatikan prosedurnya," kata dia.
"Yang kedua,
prinsip non-diskriminasinya termasuk pada ribuan napi lainnya. Setahu
saya masalahnya mendalam sekali bukan hanya grasi atau apa belum dijawab
itu," ucapnya.
Kesetiaan pada Pancasila
Haris Azhar
menilai kesetiaan pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila
tak bisa dibuktikan hanya dengan membubuhkan coretan tanda tangan atau
mengucap sumpah.
Oleh karena itu, baginya, tak masuk akal jika
Ba'asyir dinilai Pancasilais jika bersedia membubuhkan tanda tangan
kembali pada Pancasila.
"Visualnya enggak bisa lewat seperti itu.
Kalau ABB sebelum dikasih grasi orangnya sudah terlihat peaceful,
enggak membuat potensi pidana ya dia sudah Pancasilais, kok Pancasilais
dilihat melalui tanda tangan. Menurut saya hal itu sudah tidak masuk
akal," ujarnya.
Menurut dia, cara ini lebih seperti "memaksa"
kaum minoritas di era lama untuk mengakui sesuatu dengan menandatangani
sebuah dokumen. Seharusnya, mengukur Pancasila bisa dilihat dari
ekspresi lain selain surat.
"Enggak kurang orang disumpah di depan presiden, pakai Alquran, tetap kelakuannya korupsi juga," ucapnya.
Haris
mengakui keputusan pemerintah untuk membebaskan narapidana terorisme
kasus bom Bali ini kontroverisal. Namun, dia mengingatkan pemerintah
agar tak malah sibuk mengurusi kontroversinya dan melupakan
proseduralnya.
Sebelumnya, pengacara Ba'asyir, Yusril Ihza Mahendra mengakui proses negosiasi pembebasan Ba'asyir cukup alot.
Kata
Yusril, berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13
Desember 2018 lalu. Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus
dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan
Pancasila.
Yusril mengatakan saat diajukan syarat itu, Ba'asyir
enggan menandatanganinya lantaran berpegang teguh hanya setia kepada
Islam. Dia lantas mendatangi LP Gunung Sindur, Bogor, tempat Ba'asyir
dipenjara untuk bernegosiasi terkait hal tersebut.
Ba'asyir
lebih memilih mendekam di penjara ketimbang menyetujui syarat tersebut.
Setelah negosiasi panjang, Yusril akhirnya berbicara dengan Presiden
Joko Widodo untuk melunakkan persyaratan pembebasan.
Menurut
Yusril, presiden punya kewenangan menghilangkan syarat-syarat yang
tertuang dalam Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sehingga Ba'asyir
bisa bebas tanpa sumpah setia pada Pancasila. (int/nol)