Diputuskan Lolos Jadi Peserta Pilwako, ini Strategi Pasangan BISA


Ahad, 06 November 2016 - 12:52:44 WIB
Diputuskan Lolos Jadi Peserta Pilwako, ini Strategi Pasangan BISA Destrayani Bibra usai menghadiri sidang Panwas, Sabtu (5/11/2016)
Riauin.com, Pekanbaru - Panitia Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru memutuskan bahwa pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) memenuhi syarat administrasi untuk dinyatakan lolos sebagai peserta Pilwako Pekanbaru 2017, melalui sidang Sabtu (5/11/2016) kemarin.

Berdasarkan keputusan tersebut, Panwas mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dan meminta KPU Pekanbaru menerbitkan keputusan terbaru tentang pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah.

"Panwaslu sudah nyatakan kita lolos dan memenuhi syarat. Kita harapkan KPU tidak terlalu lama, ada waktu tiga hari mengeluarkan keputusan menetapkan kita sebagai calon Wako dan Wawako Pekanbaru," kata Dastrayani Bibra di Pekanbaru.

Sebagai langkah selanjutnya, pasangan BISA pun segera menyiapkan strategi menuju Pilwako Pekanbaru (Pekanbaru 1) tahun 2017. Karena sengketa itu telah menyebabkan pihaknya hanya punya waktu dua bulan untuk melakukan sosialusasi dan kampanye.
     
"Waktu dua bulan ini kita kejar untuk sosialisasi menyampaikan apa yang diinginkan atau yang kebutuhan masyarakat. Kita juga harus rembukkan dalam tempo dua tiga hari menentukan rumusan apa yg dilakukan dalam Pilwako Pekanbaru," sebutnya.
     
Terkait nomor urut jika sudah ditetapkan sebagai calon, maka yang didapat adalah nomor lima karena empat pasangan calon sudah ditetapkan 24 Oktober lalu. Ide tidak mempermasalahkan jika nantinya hanya ada pilihan nomor paling buncit tersebut.
     
"Pencabutan nomor urut sudah selesai. Nomor 5 itu berarti sempurna. Orang melambaikan tangan dan bersalaman dengan lima jari. Pancasila juga lima, sila kelima keadilan yang merupakan tugas pemerintah melakukannya," ulasnya.
     
Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution usai memutuskan menyampaikan bahwa KPU saat ini mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau banding. Namun dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.
     
"Jadi tidak mungkin kalau KPU membanding surat putusannya sendiri," imbuhnya.
     
Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan terlebih dahulu berkoordinasi dengan panwaslu tentang cara mengeksekusi. "Bagaimana maksud putusan ini. Kita putuskan nanti di pleno. Kita rapatkan hari ini juga, ditunggu saja," ungkapnya. (red/ant)