DUMAI, Riauin.com - Seorang Wanita berinisial RS (23) warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bra.
RS yang mengaku janda anak satu ini terpaksa diamankan oleh petugas Rutan Kelas IIB Dumai untuk menebus kesalahannya karena kedapatan membawa sabu pada Rabu (16/01/2019) sekira pukul 11.30 WIB saat ingin membesuk pacarnya di Rutan.
Kronologisnya, saat RS hendak masuk ke dalam Rutan, petugas Rutan melakukan pemeriksaan semua barang bawaan pengunjung. Pada saat diperiksa RS kedapatan membawa barang diduga sabu sebanyak 3 paket yang disembunyikan di bra.
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Rindra Wardana dikonfirmasi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aldino Oktolaperta membenarkan adanya penangkapan terhadap pengunjung yang diduga menyelundupkan barang diduga sabu.
"RS diamankan petugas saat ingin membesuk ke Rutan Dumai. Saat petugas kami melakukan pemeriksaan badan terhadap RS, ditemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bra," kata Aldino, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap RS, muncul nama lain, kamipun mengamankan 4 warga binaan Rutan Dumai masing-masing inisial NS, EK, ES, FF. Mereka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam Rutan Dumai," terangnya.
Berdasarkan keterangan RS, ia membawa sabu sesuai permintaan NS yang merupakan pacarnya. Sementara NS mendapatkan barang itu dari EK melibatkan ES dan FF. Mereka satu kamar di Block D Nomor 3 Rutan Kelas IIB Dumai.
Barang bukti yang diamankan, 3 paket diduga narkotika jenis sabu, dan beberapa unit handphone.
"Mereka yang terlibat beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (int/nol)