Riauin.com, Pekanbaru - Wan (33), seorang pria mengaku anggota BNN akhirnya ditangkap Direskrimum Polda Riau karena telah menipun warga hingga Rp 50 juta.
Modus yang dilakukan warga Payung Sekaki ini mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu mendatangi keluarga salah seorang tersangka pengedar narkoba yang sebelumnya ditangkap personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Kepada kakak tersangka pengedar narkoba, Zr, Wan menyatakan bisa membebaskan sang adik dari jeratan hukum asalkan disiapkan uang Rp50 juta. Sebelumnya, untuk menyakinkan Zr, pria pengangguran ini mengubah penampilan mirip dengan anggota BNN lengkap dengan senjata api yang belakangan diketahui hanya mancis.
Setelah Zr menyerahkan uang sebesar itu, Wan memintanya untuk menunggu. Lama menunggu namun Wan tidak juga menghubunginya. Sadar ditipu, Zr lalu membuat laporan ke polisi.
Senin (31/10/2016) lalu, Wan akhirnya diringkus di salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Pekanbaru. Dari tangan tersangka polisi menyita berupa Rp12 juta uang tunai, sepeda motor yang diduga hasil menipu serta sebuah mancis menyerupai senjata api.
"Tersangka kita jerat Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Surawan saat ekspose, Jumat (4/11/2016). (red)