Sah! UMP Riau Tahun 2017 Sebesar Rp 2.266.722


Rabu, 02 November 2016 - 13:57:26 WIB
Sah! UMP Riau Tahun 2017 Sebesar Rp 2.266.722
Riauin.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akhirnya menetapkan besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2017 sebesar Rp 2.266.722. Surat Keputusan (SK) penetapan UMP Riau tersebut sudah diteken Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman pada Selasa (1/11/2016) kemarin.

"Sudah ditandatangani gubernur SK-nya, angkanya Rp 2.266.722,53," ujar Kadisnakertransduk Riau, Rasidin Siregar usai menghadap Gubri.

UMP Riau tahun 2017 ini mengalami kenaikan Rp 171.722 atau 8,25 persen dibanding tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2016 lalu, UMP Riau besarnya Rp 2.095.000.

"Secara nasional semuanya sama, kenaikan UMP 8,25 persen," ujar Rasidin, seperti dilansir Tribunnewspekanbaru.
Menurut Rasidin dengan ditetapkan UMP ini maka pemerintah kabupaten/kota di Riau harus segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan berpatokan kepada kenaikan 8,25 persen dari UMK sebelumnya.

"Kementrian meminta agar 21 November sudah dituntaskan semuanya untuk UMK, jadi tidak harus diakhir tahun lagi," ujar Rasidin.

Ditambahkan Rasidin, Dewan Pengupahan di kabupaten/kota tidak perlu pusing lagi dalam menetapkan UMK, karena sudah ada rujukan penetapannya dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kami meminta kepada Dewan Pengupahan di kabupaten/kota untuk mengikuti aturan yang sudah ada tersebut," jelas Rasidin.

Disinggung soal keberatan pihak serikat buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang mengaku tidak dilibatkan dalam penetapan UMP Riau itu, Rasidin menepisnya. "Di Dewan Pengupahan itu semuanya dilibatkan, tidak ada yang tidak dilibatkan. Ada 29 orang yang hadir dalam penetapan UMP Riau, dan seluruh Indonesia juga sama, angka kenaikannya 8,25 persen," jelas Rasidin.

Sebelumnya Ketua KSBSI Riau, Patar Sitanggang mengaku kecewa dengan keputusan terkait kenaikan UMP tersebut, karena angka kenaikan UMP tahun ini terendah sepanjang masa di Riau.

"Kami tidak bisa terima, karena ini kenaikan terendah dan jika dibandingkan dengan kebutuhan buruh masih jauh, apalagi dengan kondisi harga barang dan kebutuhan saat ini yang semakin naik terus," ujar Patar Sitanggang usai penetapan Dewan Pengupahan di Disnaker 21 Oktober lalu.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi meminta kepada seluruh perusahaan di Riau untuk mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah bersama Dewan Pengupahan tersebut, meskipun mulai diberlakukan 1 Januari 2017 mendatang.

"Kami meminta perusahaan untuk mentaati aturan yang ada. Masyarakat juga jangan segan mengadukan jika ditemukan kejanggalan di lapangan nantinya," ujar Ahmad Hijazi.(red)