PEKANBARU, Riauin.com - Kota Pekanbaru dinilai daerah yang berhasil mengimplementasikan UU 23 tentang Pemerintahan Daerah, dimana antara lain penyerahan urusan Kemetrologian dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke Pemerintah kabupaten/Kota.
Juga berhasil mengimplementasikan nilai-nilai UU nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian. Dimana dalam setiap transaksi perdagangan harus menggunakan alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya secara akurat. Akurasi itu dijamin dan diawasi oleh Pemerintah Kota melalui UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru melalui melalui UPT Metrologi Legal Kota Pekanbaru akan mendapat penghargaan daerah tertib ukur pada tanggal 6 Desember mendatang yang langsung diterima oleh Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT di Kota Bandung.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
"Penghargaan tersebut sebagai implementasi UU 23 tentang Pemerintahan Daerah, dimana antara lain penyerahan urusan Kemetrologian dari Pemerintah Provinsi (Pemeprov) ke Pemerintah kabupaten/Kota. Kota Pekanbaru, sejak awal 2017 sudah mulai melaksanakan pelayanan Kemetrologian secara mandiri, bahkan hingga saat ini masih membantu pelayanan di 9 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau," kata Ingot.
Lanjutnya, Daerah Tertib Ukur adalah Daerah yang dinilai telah dapat mengimplementasikan nilai-nilai UU nomur 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian.
"Alat Ukur, Takar, Timbang dimaksud antara lain digunakan di SPBU, Meteran PLN, Timbangan, Argo Taksi, Mobil Tangki dan sebagainya.
Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Konsumen dari praktik curang dalam transaksi, sehingga dapat terciptanya iklim perdagangan yang sehat.
Dalam hal, Penilaian Daerah Tertib Ukur ini, ungkap Ingot, Kota Pekanbaru merupakan salah satu dari 9 Nominasi dari seluruh Kab/Kota di Indonesia.
"insya Allah Pekanbaru menjadi Pemuncak dan akan diterima langsung oleh Pak Wako (Firdaus,red) pada tanggal 6 Desember mendatang di kota Bandung," pungkasnya.(int/nol)