BENGKALIS, Riauin.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak semena-mena menggantikan perangkat dan staf desa.
Hal itu diungkap Bupati menanggapi keresahan staf dan perangkat desa pasca Pilkades Serentak belum lama ini. Menurutnya, pemberhentian perangkat atau staf desa ada aturan dan mekanismenya.
"Kitakan baru pemilihan kepala desa serentak di 32 desa, nanti setelah dilantik tidak serta merta kepala bisa mengganti perangkat desa. Harus ada aturan yang dilalui," ungkap Amril Mukminin usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa, Lurah, Badan Permusyawaratan Desa dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, di lantai IV kantor Bupati Bengkalis, Rabu (21/11/2018).
Selain itu, Bupati juga mengingatkan Kades dan seluruh pihak, agar tidak salah dalam memikul amanah yang telah diberikan. Baik dalam pengelolaan Dana Desa (DD), maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah dikucurkan pemerintah, begitu juga dengan kebijakan yang dilakukan.
“Bangun dan manfaatkan dana yang ada berdasarkan azas manfaat yang besar kepada masayrakat. Jangan sampai terlibat dalam perkara hukum akibat Kades tidak mengikuti peraturan,†pesan Bupati.
Kepada Kepala Desa dan Lurah yang hadir, Amril juga meminta untuk mengabdi secara sungguh-sungguh. Bangun desa dengan sebaik mungkin dan munculkan potensi-potensi yang dimiliki desa, sehingga menjadi daya tambah dan daya tarik masyarakat luar.
“Lakukan berbagai inovasi di desa. Kades memiliki tanggung jawab yang besar. Untuk itu jangan sampai Kades tidak peduli dan hanya memikirkan keuntungan pribadi, tetapi teruslah benahi dan majukan desa bersama masyarakat,†katanya.
Hadir pada pembukaan Rakor saat itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusuf Rahmanto, Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Khoiriyah Roihan, perwakilan Kajari Bengkalis, Perwakilan Dandim 0303/Bengkalis, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta tamu undangan lainnya.(int/nol)