INHU, Riauin.com - Lagi, Sat Resnarkoba Polres Inhu kembali menciduk satu orang tersangka yang diduga memiliki, menguasai narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tersangka berinisial SL alias ES (32) diamankan Polisi berdasarkan Laporan Polisi No LP/163/X/2018/RIAU/RES INHU, tanggal 23 Oktober 2018, atas dasar informasi dari masyarakat sekitar kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu.
"Pada hari ini, Selasa tanggal 23 Oktober 2018, dari hasil informasi masyarakat kepada tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu bahwa di rumah tersangka yg beralamat di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida, sering terjadi transaksi narkoba," ujar Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Pj Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran.
Lebih jauh dijelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim Opsnalnya yang dipimpin Kanit 1 Iptu Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan pengintaian.
"Tim Opsnal Polres dibantu oleh pers Polsek Seberida untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri namun dapat ditangkap kembali. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati di saku celana pendek milik tersangka satu bungkus sabu dan diakuinya bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka," ujarnya.
Tersangka berserta temuan BB tersebut dibawa ke Polres Inhu utk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang Bukti yg diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan, yakni 1 bungkus paket sabu seberat 7,80 gram, 1 buah Bong, 2 unit HP Nokia, 1 buah mancis, 1 buah jarum, 1 helai celana pendek warna coklat, uang Rp 1.100.000.(int/nol)