KAMPA, Riauin.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil ringkus dua pelaku gembong Narkoba, dari salah satu pelaku merupakan Mantan Kades Kayu Aro, Kecamatan Kampar Utara.
Pelaku adalah Edi Suprapto (55) warga Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang Seberang dan Gunawan (47) warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa.
Mereka ditangkap pada Rabu (17/10) sekira pukul 23.30 WIB. Dan ditangkap di Desa Sungai Putih, Kecamatan Kampa.
Dari tangan mereka di temukan barang bukti 48 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening Bruto lebih kurang 25 gram, satu ball plastic bening, bungkus plastic gula, timbangan digital warna biru, kotak lampu merek surya, bong, sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 2 dompet warna Coklat, uang Rp 500 ribu, buku tabungan dan 3 HP.
Kejadian ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan pengembangan dari tertangkapnya Agus Subroto, ia mengaku bahwa dirinya mendapatkan diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari Edi Suprapto.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku Edi Suprapto. Saat dilakukan penangkapan pelaku Pelaku Edi berada di ruamh pelaku Gunawan.
Saat itu, Edi berada didapur bersama pelaku Gunawan, karena mengetahui kedatangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar Gunawan berusaha membuang barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu di atas plafon rumahnya.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar didampingi oleh aparat desa setempat melakukan penggeledahan dan ditemukan 48 (empat puluh delapan) paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dan barang bukti lainnya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH, "kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba polres Kampar mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar guna Proses Penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat. (Az)