Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Asal Aceh


Senin, 10 Oktober 2016 - 15:03:22 WIB
Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Ratusan Juta Rupiah Asal Aceh ilustrasi sabu
Riauin.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil menggagalkan ‎transaksi narkoba jenis ganja dan sabu dari Aceh dan Medan senilai ratusan juta rupiah. Sebanyak 6 orang kurir dan pengedar ditangkap dengan barang bukti 32 Kg Ganja kering dan 70 gram sabu-sabu, Sabtu (8/10/2016) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.
‎"Awalnya petugas mendapat informasi akan adanya transaksi Ganja dan sabu di kecamatan Tenayan Raya, lalu kita cek dan selidiki dengan menerjunkan beberapa personil," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Toni Hermawan Sik saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.
Lalu polisi pun membuntuti para kurir dan pengedar. Polisi berhenti di depan sebuah rumah dan curiga adanya aktivitas di sana.
"Dari penyelidikan tersebut, petugas melihat rumah penampung narkotika di jalan Segar gang Sentosa Pekanbaru. Dengan dipimpin Kasat Res Narkoba dilakukan  penangkapan terhadap 6 orang pria di rumah itu," ucap Toni.
"Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti narkoba yang tengah mereka siapkan untuk diedar di Pekanbaru sebanyak 32 paket daun ganja kering atau seberat 32 kilogram senilai Rp 50 juta," kata Toni.
Melihat barang bukti tersebut, petugas pun langsung menggeledah rumah itu, alhasil polisi juga menemukan 3 paket sedang sabu atau seberat 70 gram  senilai Rp 70 juta. 2 Unit timbangan manual, 2  Unit timbangan digital, 2 buah koper.
"Ada juga uang hasil penjualan narkoba  Rp 50 juta. Atas temuan itu, keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk diproses sidik selanjutnya," kata Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1995 ini.
‎Untuk mencari bandar besar dari peredaran narkoba jenis ganja dan sabu ini, Toni memerintahkan anak buahnya melakukan pengembangan baik di Pekanbaru maupun ke luar daerah.
"Kita juga melacak penampung di Pekanbaru ini, siapa-siapa saja nantinya yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam jumlah besar ini. Keenam tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," pungkas Toni.
Adapun bandar dan kurir yang dibekuk petugas yakni Afrizal (30), warga Aceh berperan sebagai kurir. Lalu Kiram (22) dan Putra Bahagisa (20) warga Aceh, keduanya sebagai kurir.
Ada lagi Rudi Hasibuan (42) warga Pekanbaru, sebagai pengantar atau penjemput kurir, Andrian Siahaan (30) warga jalan Segar Pekanbaru, sebagai penerima dan pengedar di Pekanbaru dan Martua parsaulian (23) warga Medan, kurir. (red)