PEKANBARU, Riauin.com - Polsek Rumbai berhasil mengungkap peredaran narkorba jenis
sabu-sabu di Pekanbaru. Dari dua orang yang menjadi tersangka, didapati
puluhan paket kecil shabu-shabu siap edar.
Seperti yang
disampaikan oleh Kapolsek Rumbai, AKP Nardy M Marbun, bahwa penangkapan
ini terjadi pada Rabu (3/10/2018) lalu. Dua tersangka Na (26) dan Di
(27) ditangkap di dua tempat berbeda.
Penangkapan sendiri berawal
dari berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada
transaksi narkoba yang dilakukan di Jalan Kemiri, Kedung Sari, Sukajadi.
Petugas pun siang itu melakukan pengecekan ke TKP.
Sekitar pukul
16.30 sore, petugas melihat seseorang yang mencurigakan tengah duduk
sendirian di atas motor Yamaha Vega R. "Petugas pun memeriksa dan
menggeledah Na dan ternyata ditemukan 57 paket sabu yang dikemas dalam
bungkus rokok," ujar Marbun pada Selasa (9/10/2018).
Dari tangan
Na, diamankan juga sejumlah uang tunai sebanyak Rp 376 ribu dan satu
unit handphon. Na pun diminta untuk menunjukkan kediamannya untuk
melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Saat berada di rumah Na di
jalan Rokan Jaya, Labuh Baru Barat, petugas pun mulai melakukan
penggeledahan. Tidak lama berselang rekan tersangka, Di, datang ke
rumahnya menggunakan sepeda motor. Petugas pun langsung melakukan
pemeriksaan kepada tersangka kedua.
"Dari tersangka kedua kita
amankan 27 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen karet. Kita juga
amankan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan satu unit handphone," kata
Marbun.
Hingga saat ini, Polsek Rumbai masih melakukan pengembangan atas kasus ini.(int/nol)