Ganggu Penerbangan di SSK II, Tower Jalan Kartama akan Dibongkar


Jumat, 30 September 2016 - 16:25:52 WIB
 Ganggu Penerbangan di SSK II, Tower Jalan Kartama akan Dibongkar ilustrasi tower dan pesawat terbang (net)
Riauin.com, Pekanbaru - Tower bersama di Jalan Kartama (dekat ujung run way) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II, rencananya akan dibongkar. Keputusan itu diambil karena tower tersebut mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan yang berada di bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Pembongkaran ini akan dilakukan pembongkaran oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kota Pekanbaru. Mereka sudah siap (membongkar tower,red)," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Riau, Rahman Rahim beberapa hari yang lalu.
Selain berkoordinasi dengan Dishubkominfo Kota Pekanbaru, pihaknya juga telah berdiskusi dengan GM SSK II, Jaya Tahoma Sirait. Menurutnya, di ujung run way dekat Kartama itu ada obstacle (halangan) berupa tower.
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Arifin Harahap, saat dikonfirmasi membenarkan perihal pembongkaran tower tersebut. Dirinya dan tim Satker Pemko Pekanbaru (Distarubang dan Satpol PP) akan segera mungkin menindaklanjuti.
"Kalau nanti bisa dipotong, maka dipotong. saya sudah perintahkan Kabid Kominfo untuk cek ke lapangan. Dan jika menganggu maka kita rekomendasikan dibongkar," tegasnya.
Sementara itu, GM Bandara SSK II Pekanbaru Jaya Tahoma Sirait, menyebutkan, keluhan soal tower ini sudah lama disampaikan oleh pihaknya. Menurutnya, pembangunan di sekitar Bandara saat ini harus di awasi dengan ketat. Jangan sampai menganggu penerbangan. Seperti tower di Kartama.
"Tower itu jelas mengganggu Keselamatan Penerbangan. Kami minta bangunan di sekitar Bandara tidak mengganggu keselamatan penerbangan," pintanya.
 Untuk pembongkaran sendiri, Jaya menuturkan bahwa jadwal sudah dilakukan. Tidak menunggu waktu yang lama melakukan eksekusinya.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 3 tahun 2016 tentang rencana induk Bandar Udara, Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat di kawasan rancangan landing dan takeoff," tutupnya. (red)