Setahun, Pemko Pekanbaru 'Rogoh Kocek' Rp165,6 M untuk Gaji Ribuan THL


Jumat, 14 September 2018 - 12:45:55 WIB
Setahun, Pemko Pekanbaru 'Rogoh Kocek' Rp165,6 M untuk Gaji Ribuan THL
PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setiap bulannya harus merogoh 'kocek' sebesar Rp13,8 Miliar untuk membayarkan honor bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika dikalikan setahun, maka Pemko Pekanbaru wajib mengucurkan anggaran mencapai Rp165,6 Miliar.

"Iya, anggaran yang kami keluarkan setiap bulannya bagi pembayaran honor THL mencapai Rp13,8 Miliar," kata Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan, Basri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/9/2018).

Basri menyebut, anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran honor THL dikalkulasikan bagi ribuan THL yang bekerja di seluruh OPD di Pemko Pekanbaru.

"Anggaran yang tadi kami sebutkan, untuk ribuan THL. Untuk jumlah pastinya berapa jumlah THL nya, saya lupa," ungkapnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus, mengatakan jika keberadaan THL bukan tenaga honorer Pemko Pekanbaru telah membebani keuangan daerah Pemko Pekanbaru. Untuk itu, orang nomor satu di Pekanbaru menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk menertibkan keberadaan THL.

"Saya sudah instruksikan kepada Kepala OPD untuk mengurangi jumlah THL. Bahkan, saya juga sudah minta agar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran," kata Firdaus.

Firdaus menyebut, keberadaan jumlah THL di Kota Pekanbaru bisa kapan saja diberhentikan atau dikurangi oleh seluruh OPD di Pemko Pekanbaru. Hal ini disebabkan karena THL bukanlah tenaga Honorer.

"Jadi jangan sampai ada yang bilang, sudah bekerja kok malah dikurangi dan dikeluarin. Sekali lagi THL bukan tenaga honorer. Ini yang harus dipahami. Dan ini perlu diluruskan. Selama ini kan THL menganggap dirinya sebagai tenaga honorer," ujar Firdaus.

Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau ini menambahkan, keberadaan THL bisa kapan saja diberhentikan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kegiatan di masing-masing OPD.

"Kalau dibutuhkan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kegiatan ya direkrut. Kalau tidak ada, ya tak usah direkrut. Sekali lagi, namanya THL ya kapan saja bisa kita berhentikan dan dibutuhkan. Supaya jangan salah persepsi dari THL itu sendiri," pungkasnya. (int/nol)