Lanjutan Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Petinggi Bapenda dan 2 PNS


Jumat, 14 September 2018 - 12:41:33 WIB
Lanjutan Dugaan Korupsi Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Petinggi Bapenda dan 2 PNS
PEKANBARU, Riauin.com - Sedikitnya hari ini, ada 3 orang saksi yang diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-2015.

Pemeriksaan terhadap saksi ini dilanjutkan di lantai dua gedung utama Mako Brimob Polda Riau, Jumat (14/9/2018), sejak pagi tadi, hingga saat ini. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

"Benar, hari ini ada 3 orang lagi sebagai saksi yang kita periksa," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui telpon selularnya, Jumat (14/9/2018) siang.

Sementara itu, Febri menjelaskan bahwa saksi yang tengah jalani proses pemeriksaan ini, satu adalah pejabat Bapenda dan dua lainnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ditanya nama-nama dari 3 orang saksi ini, ia enggan berkomentar banyak.

"Dari Kepala Bapenda dan 2 PNS, singkat Febri.

Sebelumnya, Kamis (13/9/2018) semalam, penyidik KPK telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

Saksi tersebut merupakan Kabid Kelautan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis, Huri Agusfriandi dan satu saksi lainnya dari pihak swasta.

Huri saat dikonformasi terkait pemeriksaan dirinya, hanya memilih bungkam. Selepas menunaikan salat, keluar dari ruangan penyidik tidak ada satupun kata yang keluar dari mulutnya soal kasus ini. Hanya berucap"Saya salat dulu," katanya, sambil terus berjalan.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dalam perkara ini. Di antaranya, Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, anggota DPRD Bengkalis, dan sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, ini merupakan proyek peningkatan jalan sepanjang 51 kilometer dan lebar 6 meter. Dianggarkan dengan dana APBD 2013-2015 sebesar Rp494 miliar. Proyek ini ditaksir merugikan negara sekitar Rp80 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, Muhammad Nasir, yang saat ini menjabat sebagai Sekdako Dumai dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC.

Sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Bengkalis, rumah dinas Bupati Bengkalis dan  Kantor Dinas PU Bengkalis. Di Dumai, KPK menggeledah Kantor Sekda Dumai, Kantor LPSE, dan rumah subkontraktor di Dumai.

KPK juga menggeledah kantor kontraktor di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor di Kecamatan Tenayan Raya dan di Kecamatan Marpoyan Damai. Dari penggeledahan, KPK sudah mengamankan banyak dokumen terkait proyek jalan tersebut.

Dari penggeledahan di rumah dinas bupati, KPK menyita uang Rp1,9 miliar. KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.(int/nol)