Kenakan Kaos Palu Arit, ‎Bocah SMP di Ujung Batu Dibawa ke Kantor Polisi


Rabu, 12 September 2018 - 07:11:01 WIB
Kenakan Kaos Palu Arit, ‎Bocah SMP di Ujung Batu Dibawa ke Kantor Polisi
PASIR PANGARAIAN, Riauin.com - Karena mengenakan kaos bergambar palu arit, seorang siswi di salah satu SMP Ke‎camatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial Sin, harus berurusan dengan kepolisian, Senin (10/9/2018) kemarin.

Siswi SMP yang belakangan diketahui tinggal di Desa Pematang Tebih, saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat ke Kota Ujung Batu, dan mengenakan kaos abu-abu bergambar palu arit, persis dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
 
Siswi kelas VIII salah satu SMP Negeri di Ujung Batu, kemudian mendadak viral di media sosial, setelah salah satu akun Facebook memposting  video ‎dirinya yang mengenakan kaos berlambang palu arit ketika mengendarai sepeda motor di jalan umum.

Sin yang merupakan anak pasangan AJ dan Su, kemudian dijemput 3 anggota PAC Pemuda Pancasila Ujung Batu, yakni Zesri Altis (Wakil Ketua), Cal Marabay (Sekjen) dan Ron Ike (Dankoti) dari rumahnya.

Gadis belia yang berusia 13 tahun‎ tersebut, kemudian dibawa ke Mapolsek Ujung Batu untuk dimintai keterangan. Saat itu, kedua orang tua siswi tengah pergi ke Sumatera Barat.

Ketika diinterogasi, siswi ini mengaku tidak tahu jika kaos berlambang palu arit dilarang dipakai. Kaos itu, dibelikan oleh orang tuanya di pasar obral Ujung Batu. Diakui Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi SIK, dirinya menerima laporan adanya seorang siswi SMP yang memakai kaos bergambar palu arit.

Namun Polisi tidak memproses siswi SMP tersebut, karena selain masih usia di bawah umur,‎ siswi ini juga tidak mengerti makna gambar palu arit di kaos yang dikenakannya.

"Anak tersebut kita bebaskan karena tidak ada unsur sengaja, dan usianya masih anak-anak. Kaos bergambar palu arit sudah diamankan," kata Kompol Arvin Hariyadi, Selasa (12/9/2018) sore.(int/nol)