Permohonannya Dikabulkan Bawaslu, Ini Kata DPD Perindo Kampar


Kamis, 06 September 2018 - 07:54:30 WIB
Permohonannya Dikabulkan Bawaslu, Ini Kata DPD Perindo Kampar
BANGKINANGRiauin.com - Permohonan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Kampar dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kampar dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, Rabu (5/9/2018) sehingga dua orang bakal calon anggota legislatif dari Perindo kembali harus dimasukkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kampar tahun 2019.

Kepada wartawan, usai mengikuti sidang adjustikasi di kantor Bawaslu Kampar di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang, Rabu (5/9/2018), Ketua DPD Perindo Kampar didampingi Sekretaris DPD Perindo Kampar Adi Candra mengatakan rasa syukurnya karena permohonan penyelesaian sengketa Pemilu di Bawaslu Kampar diterima oleh Bawaslu Kampar.

"Hari ini dibacakan amar putusannya bahwa Bawaslu Kampar memerintahkan untuk memasukkan dua orang Bacaleg aleg Partai Perindo Dapil IV Kampar atas nama Sudirman dan Drs Syamsuardi, MSi agar dimasukkan oleh KPU dalam DCS anggota legislatif DPRD Kabupaten Kampar," ujar Hafiz.

Apa yang dilakukan ini menurut Hafiz adalah langkah hukum dan merupakan hak Bacaleg sebagai warga negara maupun hak partai politik. "Selambat-lambatnya tiga hari setelah amar putusan dibacakan, KPU wajib memasukkan kedua Bacaleg kita ini dalam DCS," ulasnya.

Ia menyebutkan, alasan pengurus DPD Partai Perindo Kampar mengajukan permohonan untuk dua orang Bacaleg atas nama Sudirman karena yang bersangkutan sudah memenuhi seratus persen persyaratan KPU Kampar untuk mendaftar sebagai Bacaleg DPRD Kampar pada Pemilu Legislatif 2019.

"Kita tak ada menutupi dari awal bahwa beliau (Sudirman, red) adalah mantan narapida pemakai narkoba, bukan sebagai bandar dan ia sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun dan dijalani sepuluh bulan lima belas hari," beber Ketu Harian P2TP2A Kampar tersebut.

Sementara itu Drs Syamsuaridi, MSi telah mendaftar di Partai Bulan Bintang (PBB), namun pada tanggal tanggal 16 Juli 2018 atau sehari sebelum ia mendaftar di KPU Kampar melalui Partai Perindo, Syamsuardi telah telah mengajukan surat pernyataan mundur di atas materai 6000 ke pengurus DPC PBB Kampar dan surat tersebut langsung diterima Sekretaris DPC PBB Kampar.

"Dan secara lisan Syamsuardi melalui telepon menyampaikan kepada Sekretaris PBB tanggal 12 Juli dan menyampaikan bahwa beliau mengatakan mundur. Namun oleh PBB satu hari setelah itu tetap didaftarkannya tanggal 17 Juli malam. Makanya oleh KPU karena didaftarkan dua parpol maka tak bisa diterima lagi sebagai Bacaleg 2019," terang Hafiz.

Dalam jawaban pengurus DPD Partai Perindo, kesalahan dilakukan oleh pengurus DPC PBB. "Tanggal 16 Juli kan dia sudah mundur namun tetap dipaksakan didaftarkan ke KPU. Tak mungkin kesalahan ini dilimpahkan ke Syamsuardi dan oleh sebab itu kami mengajukan permohonan ke Bawaslu Kampar," ucap Hafiz.

Seperti diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar melalui sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, Rabu (5/9/2018) di aula kantor Bawaslu Kampar

memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar untuk memasukkan tiga nama bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kampar dalam daftar calon sementara (DCS).

Ketiga Bacaleg itu adalah Sudirman dan Drs Syamsuardi, MSi yang merupakan Bacaleg Partai Perindo dari Daerah Pemilihan IV (Kecamatan Tambang, Kampar, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara.

Sedangkan satu nama lagi yakni Rahmat Lis (Dapil VI) Serantau Kampar Kiri untuk Partai Berkarya.

Sidang kedua yakni pembacaan putusan perkara yang diajukan DPD Perindo Kampar digelar pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Terlihat dari pemohon Ketua DPD Partai Perindo Hafiz Tohar didampingi Sekretaris Adi Candra, Bendahara Umum Fidia Rita dan Operator Silon Perindo Ely Gustina. Sedangkan dari termohon ikut hadir anggota KPU Kampar Dahmizar didampingi staf.

Sidang adjudikasi ini digelar di kantor Bawaslu Kampar di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.

Majelis sidang adjukasi dipimpin Ketua Majelis Syawir Abdullah, anggota Witra Yeni dan Amin Hidayat.(int/nol)