ROKANHULU, Riauin.com - Polres Rohul melalui Reserse Kriminal (Reskrim) Pidana Umum (Pidum) Selasa, (04/9/ 2018)melaksanakan rekonstruksi Pembunuhan wanita yang Dibuang Dalam Sumur.
Hal ini dilakukan setelah dilaksanakan penyelidikan hingga penangkapan seorang pelaku yang dilanjutkan dengan penyidikan.
Rekontruksi tersebut bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian tentang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang Terjadi di Dusun III Desa Talikumain Kecamatan Tambusai berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 102/VII/2018, tanggal 14 juli 2018.
Dimana korban bernama Anawati (34) Wiraswasta, warga Desa Sialang Rindang Kecamatan Tambusai yang jasadnya ditemukan dalam sebuah sumur di Dusun III Desa Talikumain.
Sedangkan pelaku yang sudah ditangkap bernisial RS, (23) Buruh, warga Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Rekonstruksi yang digelar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto ,SH,SIK, juga Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos, Kasi Pidum Kejari Sri Mulyani Anom SH dan anggota Jaksa, Kanit Pidum IPDA Jon Heri SH, HERI,Penasehat Hukum Tersangka Mustiwal SH serta gabungan personil Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai.
"Kegiatan rekontruksi tersebut berjalan dengan aman dan terkendali,. terhadap adegan dalam rekontruksi tersebut dilakukan 28 adegan oleh pelaku," ungkap Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua SIK,M.SI melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Rabu, (5/9).
Lanjutnya, giat rekonstruksi dilaksanakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun III Desa Talikumain Kecamatan Tambusai dengan pengamanan dari kepolisian Polres Rokan hulu dan Polsek Tambusai.
"Kepada tersangka disangkakan Pasal 340 jo 338,jo 339 KUH Pidana," jelas Paur Humas Polres Rohul.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Desa Talikumain, Kecamatan Tambusai yang ditemukan di dalam sumur.
Namun, Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hulu hanya berhasil menangkap satu pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK., M.Si., diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip dalam konferensi pers Rabu (8/8/2018) di Mapolres Rokan Hulu mengungkapkan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap inisial, RS warga Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Diutarakannya, motif pelaku melakukan pembunuhan karena korban, Asnawati, warga RT 19/ RW 02 Dusun Sungai Lahun DK-1D Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai yang baru pisah dengan suaminya itu menolak diajak pelaku untuk berhubungan intim.
Kemudian wanita berusia 34 tahun ini menolak tidak mau langsung dibunuh dengan cara dipukul dengan kayu sebesar lengan oleh kedua pelaku.
Usai dipukul, korban yang dalam kondisi kritis itu langsung dimasukkan ke dalam sumur di rumah warga bernama Ardiansyah yang masih proses pembangunan.
Lanjutnya untuk mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi pada (27/6/2018) sekira pukul 18.00 WIB. Namun mayat korban Asnawati baru ditemukan Ardiansyah (pemilik rumah) pada Sabtu petang (14/7/2018) sekira pukul 18.00 WIB.‎ Setelah itu, Ardiansyah melaporkan ke Polsek Tambusai.
Setelah penemuan mayat itu, Sat Reskrim Polres Rokan Hulu langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Dan 3 hari pasca penemuan mayat itu, seorang pelaku inisial RS, berhasil ditangkap Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul dibantu anggota Polsek Tambusai, sedangkan seorang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
‎"Modus yang ada sebetulnya mereka berdua mempunyai niat untuk melakukan tindakan pencabulan, tetapi karena korban menolak akhirnya kedua orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban (Asnawati)," ungkap Wakapolres Rohul.
"Jadi setelah dianiaya menggunakan kayu, setelah kondisinya sudah kritis dimasukkan ke dalam sumur," tambah Kompol Willy, dan mengatakan setelah menghabisi Asnawati, kedua pelaku membawa sepeda motor seharga Rp 10 juta milik korban.
Saat olah tempat kejadian perkara (TKP) Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 2 bilah potongan kayu sebesar lengan, sehelai baju korban, sandal‎, jam tangan, dan lainnya.
"Untuk persangkaan‎ yang kita kenakan kepada pelaku Pasal 340 junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas Kompol Willy.
Menurut keterangan pelaku inisial RS mengaku sudah 1 bulan lebih mengenal korban Asnawati. Pasca korban pisah dengan suaminya, RS sering datang ke tempat jualannya. Bahkan korban sempat melayani pelaku.‎
Namun korban menolak saat akan diajak berhubungan intim oleh RS dan rekannya. "Karena menolak, ia dan temannya memukul kepala Asnawati dari arah belakang hingga korban tersungkur," ungkapnya.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua SIK., M.Si yang diwakili Waka Polres Rohul Kompol Willy Kartamanah AKS., S.Ip, turut didampingi Kasat Reskrim AKP Harry Avianto SH, SIK, Paur Humas Ipda Nanang Pujiono SH, Kanit Pidum dan Anggota Reskrim.
Koferensi pers itu, turut dihadiri Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman S.Sos, Kapolsek Rambah Hilir, Iptu Budi Ikhsani SH, sejumlah Perwira di jajaran Polres Rohul, disaksikan pelaku inisial RS yang sudah ditangkap, warga Sintong Makmur Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. (Yus).