Bos Firts Travel Tetap Tolak Aset Rp 905 Miliar Dirampas Negara


Rabu, 29 Agustus 2018 - 10:12:36 WIB
Bos Firts Travel Tetap Tolak Aset Rp 905 Miliar Dirampas Negara
Bandung, Riauin.com - Bos Firts Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan menolak tegas asetnya dirampas negara. Mereka ingin agar aset itu untuk memberangkatkan jemaah yang terlantar.

Hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menolak bandong keduanya.

"Adapun vonis dari klien kami tidak dipermasalhkan. Yang terpenting itu adanya transparansi terkait daftar aset yang disita oleh kejaksaan," kata kuasa hukum Andika-Anniesa, Ronny Setiawan kepada wartawan, Rabu (29/8/2018).

Vonis banding itu diketok ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG.

"Harapan klien kami dengan adanya banding ini sebagai mana aset itu dkembalikan atau untuk memberangkatkan jemaah, bukan disita negara, yang jelas-jelas uang itu milik jemaah," ujarnya.

Sebelumnya, Andika mengirimkan surat terbuka ke masyarakat. Andika mengaku kecewa karena PT Bandung tetap merampasa aset Fisrt Travel untuk negara, bukan untuk memberangkatkan jemaah.

"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.

Tiga orang yang dihukum di kasus itu adalah:

Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan. (int/nol)