Polres Rohul Tangkap 2 Pria Diduga Pecandu Narkotik


Senin, 27 Agustus 2018 - 16:14:47 WIB
Polres Rohul Tangkap 2 Pria Diduga Pecandu Narkotik Kedua pelaku penyalahgunaan Nakoba yang diamankan Kasad Narkoba Polres Rohul
ROKAN HULU, Riauin.com - Polres Rokan Hulu (Rohul)melalui Kasat Narkoba  telah mengamankan dua pelaku warga Dusun I D.U SKPE Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai utara Rohulsalah  guna Narkotika Jenis Sabu serta Barang bukti Jumat(24/8)Sekira Pukul 18.45 wib kemaren.

Sesuai informasi yang didapat melalui rilis Paur Humas polres Rohul kronologos penangkapan yakni Pada hari Jum'at (24/8/2018)  anggota Sat Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran narkoba di Kecamatan Tambusai utara,

Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di DU SKPE Desa Bangun Jaya ada seorang laki bernama AR dicurigai mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis shabu,.

Atas informasi tersebut Kanit Idik bersama 5 orang rekannya melakukan penyelidikan  dengan menggunakan jasa informen dilakukan pemesanan dan setelah diketahui ada dirumahnya kemudian sekira pukul 18.45 wib atas perintah Kasat Res Narkoba AKP Masjang Effendi  kepada anggota narkoba langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah.

Ditempat tersebut berhasil menangkap seorang laki- yg mengaku bernama AS sedang tidur kemudian dilakukan penggeledahan dari atas pintu dapur rumah ditemukan barang bukti : 1 ( satu ) buah kotak plastik putih terdapat 10 ( sepuluh ) paket diduga narkotika jenis shabu.

Dibungkus plastik klip warna putih bening dan mengakui shabu tersebut miliknya yg diperoleh dari RG tukang pangkas disimpang harapan sebanyak 2 gram, selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap RG ditempatnya bekerja pangkas namun tdk ditemukan barang bukti dan dari hasil interogasi mengakui benar ada menerima uang dari terlapor 1 sejumlah Rp.1.200.000.- ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan shabu yg diberikan kepada AS diperoleh dari sdr.KA, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Nanang Fujiono SH Senen(28/8) diruang kerjanya membenarkan Peristiwa tersebut saat ini kedua pelaku bersama barang bukti yakni 10  paket kecil shabu ,1 buah gelas plastik,uang tunai Rp.500.000,1 unit hp merk nokia,1 buah bong ( alat hisap shabu ) terbuat dari botol plastik, 1buah kaca pirex, 1 buah korek api mancis terpasang jarum sumbu kompor.diamabkan di Mapolres Rohul (iki/domo)