Kangkangi Perpres, Rekanan Perkarakan ULP Kampar


Sabtu, 25 Agustus 2018 - 08:51:07 WIB
Kangkangi Perpres, Rekanan Perkarakan ULP Kampar
Unit Layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) Kampar Riau, terancan di PTUN kan oleh rekanan. Pasalnya, panitia dinilai telah mengangkangi Perpres nomor 4 tahun 2015.

Hal tersebut diungkapkan Arlek Setianto saat jumpa pers di Bangkinang, Senin 20 Agusturs 2018.
 
Pihaknya menuding, proses Lelang Pengadaan KWH dan Pemasangan Jaringan Lengkap PJU di Kecamatan Tambang dan Siak Hulu oleh ULP Kabupaten Kampar Riau telah menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.

Arlek Setianto, yang juga Direktur PT Sonny Sun Jaya, menuding panitia Pengadaan barang dan Jasa dalam prakteknya memang menyalahi aturan, karena mereka menggunakan peraturan Mentri PU nomor 31 tahun 2015. Padahal ada aturan yang lebih tinggi yakni Perpres nomor 4 tahun 2015. Hal ini terkait perlunya melampirkan jawaban penawaran.

"Seharusnya perusahaan kami tidak digugurkan karena tidak menyampaikan jaminan penawaran sebab berdasarkan pasal 109 ayat 7 Pepres nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan tentang perubahan ke empat Perpres nomor 54 tahun 2010 bahwa di poin a, bahwa tidak diperlukan jaminan penawaran. Kok mereka menggugurkan berdasarkan peraturan yang lebih rendah yakni peraturan Mentri PU nomor 31 tahun 2015," bebernya.

Dirinya juga menyebutkan, pihak Pokja III memenangkan perusahaan yang memiliki Daftar Perusahaan Rekanan Terseleksi (DPT) dari PLN yang yang sudah kadaluarsa.

"Walaupun perusahaan pemenang menunjukkan sertifikat asli, seharusnya dengan adanya sanggahan dari kami yang menyatakan perusahaan pemenang tersebut tidak lagi  terdaftar di DPT PLN, Pokja seharusnya panitia mengkroscek kembali kebenaran karena PLN sudah melakukan pembaharuan DPT, bukannya mempertahankan pendiriannya, karena daftar DPT PLN dapat dilihat di Eproc PLN," ulasnya.

Setelah dilakukan sanggahan, lanjut Arlek, ULP juga mempersalahkan surat bukti kepemilikan peralatan mobil merk Mitsubishi tahun 2008 milik perusahaannya. Padahal menurutnya bukti tersebut sudah dibuktikan dengan STNK.

"Padahal mereka yang kurang jeli dan memahami. Untuk mencek setiap dokumen yang kita berikan, karena kami tidak menampilkan bukti kepemilikan mobil BPKB, karena kami sudah melampirkan STNK dengan kepemilikan nama perusahaan. Kami menuntut pembatalan penetapan pemenang dan melelang ulang kembali kegiatan tersebut dan apabila pengaduan kami tidak ditanggapi maka kami akan melanjutkan ke PTUN," tutupnya. [ali]