PEKANBARU, Riauin.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana melarang pendirian rumah toko (ruko) yang berjejer di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Larangan itu akan dibakukan melalui surat edaran.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan menata kawasan agar lebih bagus.
"Pak wali menginstruksikan buat surat edaran. Untuk sepanjang Jalan Soekarno Hatta, tepatnya yang berada dipinggir ruas jalan," kata Jamil, Senin (6/8/2018).
Jadi, kata dia, tidak lagi dibenarkan membangunan ruko berjejer. Pemko Pekanbaru masih memperolehkan mendirikan bangunan asalkan bangunan tunggal.
"Karena kawasan bisnis, dimana nanti kedepannya kita punya semacam blok-blok. Dimana bangunan itu tidak lagi berjejer bangunan-bangunan ruko, tetapi terpisah," terang Jamil.
Ia menegaskan, tujuan penataan dilakukan semata-mata agar kawasan lebih indah. Surat edaran berfungsi untuk mengingatkan pemberi izin dan juga kepada Tataruang Kota Pekanbaru yang berada di PUPR, agar mengingatkan pengembang untuk bisa menyesuaikan bangunan yang ada di sepanjang Jalan Soekarno Hatta.
Ditanya kapan kebijakan itu dimulai, Jamil menyebut masih melaporkan ke Walikota persiapan instasinya. "Hari ini akan disampaikan ke pak wali. Kalau sudah oke, besok sudah bisa kita sosialisasikan kepada masyarakat. Mungkin sudah bisa langsung diberlakukan," kata dia.
Setelah surat edaran itu ditandatangani oleh walikota, jika ada permohonan izin masuk, akan segera diberlakukan. "Begitu selesai, ini tidak boleh lagi berbentuk ruko, tetapi terpisah menjadi bangunan tunggal. Untuk persyaratan (IMB) tetap," imbuhnya.(int/nol)