JAKARTA, Riauin.com – Politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), beberapa waktu belakangan menegaskan siap kembali maju menjadi wapres pada tahun depan. Namun tentunya hal itu bakal terwujud jika gugatan Undang-Undang Pemilihan Umum tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam program berita iTalk iNews TV,Minggu (22/7/2018), JK menjelaskan panjang lebar mengenai sikap politiknya di Pemilu 2019 tersebut. Ketika ditanya, benarkah bersedia lagi dicalonkan menjadi cawapres jika dimungkinkan oleh undang-undang?
"Ya, tentu; pertama, aturan undang-undang. Tentu saya harus taat pada itu. Kedua, kepentingan yang lebih tinggi dibanding kepentingan pribadi. Kalau memang banyak yang menganggap bahwa kepentingan berada di pemerintahan penting tentu itu saya harus meninggikan kepentingan itu dari kepentingan pribadi," jawabnya.
Ia mengatakan, kalau publik menghendaki, tentu tidak bisa mengelak kembali menjadi cawapres. Lalu Melihat persentase sejumlah survei mengenai cawapres Jokowi, JK termasuk orang yang masih memiliki nilai popularitas dan elektabilits tertinggi.
" Ya tentu yang pertama saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang ikut dalam survei itu. Berarti apa yang kami lakukan dengan Pak Jokowi itu bermanfaat. Karena, hanya dengan cara itu maka elektabilitas akan banyak, baik, tinggi. Apabila kita berhasil memenuhi janji-janji politik atau melaksanakan pembangunan yang dikehendaki oleh masyarakat atau diinginkan oleh masyarakat, tentu elektabilitas pasti tinggi," tutunya.
Kemudian ketika ditanya, apabila secara undang-undang nanti dimungkinkan kembali maju, apakah sudah pasti berpasangan dengan Jokowi? JK pun membenarkannya.
"Ya tentu. Tidak mungkin saya berpasangan dengan yang lain ya. Kalau yang lain tentu saya harus berbeda dengan Pak Jokowi. Sedangkan saya selama ini sama-sama," tegasnya.(int/nol)