Disnakertrans Dumai Prioritaskan Program Pelatihan


Rabu, 13 Juli 2016 - 17:54:49 WIB
Disnakertrans Dumai Prioritaskan Program Pelatihan
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai pada tahun 2016 ini lebih memprioritaskan program pelatihan guna meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja.

"Untuk meningkatkan kompetensi bagi pencari kerja, kita akan tingkatkan dan prioritaskan program pelatihan. Tujuannya menciptakan tenaga kerja terampil dan siap pakai untuk menekan angka pengangguran di Kota Dumai," kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H. Amiruddin, Rabu (13/7/2016).

Kata Amiruddin, Disnakertrans akan menggandeng perusahaan yang beroperasi di Kota Dumai dalam melaksanakan kegiatan pelatihan termasuk jenis pelatihannya akan kita sesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Salah satu contoh akan melaksanakan latihan las listrik, operator alat berat dan lain sebagainya.
 
Melalui pelatihan itu, pencari kerja akan dilatih dan dibimbing langsung tenaga pelatih sesuai bidangnya masing-masing, setelah lulus peserta akan diberi sertifikat sebagai bukti pencari kerja telah memiliki kemampuan dibidangnya masing-masing. Upaya ini sekaligus untuk mengimbangi permintaan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan yang ada di Kota Dumai.
 
Selain itu Disnaker terus memaksimalkan fungsi Balai Latihan Kerja (BLK) dan Rumah Terampil Disnaker. "Melalui BLK dan rumah terampil diharapkan mampu melahirkan pencari kerja yang memililiki skil dan SDM yang handal dan profesional sehingga dapat memenuhi permintaan kebutuhan Perusahaan dikota Dumai,"harapnya.
 
Sejalan dengan program itu, tambah Amiruddin seluruh perusahaan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam merekrut tenaga kerja. Hal tersebut sudah tertulis didalam MoU bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani masing-masing Perusahaan dengan Pemerintah Kota Dumai belum lama ini.
 
"Penandatanganan MOU itu untuk mensukseskan pelaksanaan Perda Nomor 10 tahun 2004 tentang penempatan tenaga kerja dimana perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal dengan perbandingan 70 persen tenaga kerja lokal dan 30 persen tenaga kerja non lokal,"tegas Amiruddin.
 
Perusahaan juga diwajibkan untuk melaporkan jumlah tenaga kerja yang sudah bekerja di perusahan disamping melaporkan kebutuhan tenaga kerja barunya, yang bertujuan agar dalam penyerapan tenaga kerja Disnaker mampu mengukur daya serap tenaga kerja lokal. (rel)