PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Sebanyak 6 orang Pria yang diduga pelaku perjudian jenis Qiu-qiu,di KM. 7 Pasir Pengaraian, Rambah, Rohul,minggu (27/5) digelandang ke Mapolres Rohul.
Ke enam pelaku tersebut yakni WS, (41), Alamat Pasaman Barat Simpang IV Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat. NA, (40) , Alamat Jl. Duri XIII RT. 002 RW. 001 Desa Kesumbo Ampai, Mandau, Bengkalis.
ESP, (31), Jalan Putih Pungguk RT. 003 RW. 009, Umban Sari, Rumbai Pekanbaru.
Kemudian IR, (36), Buruh Harian Lepas (BHL), Jl. Sutomo Ujung, Gaharu, Gaharu Kota Madya Medan. JTD, (32), alamat Mes PT. Waskita Desa Suka Maju, Rambah, Rohul dan WDS, (31), alamat Mes PT. Waskita Desa Suka Maju, Rambah, Rohul.
Sesuai Informasi yang didapat di Mapolres Rohul melalui Rilis Paur Humas Iptu Nanang Pujiono SH,rabu(1/6),kronologis kejadian, Minggu (27/5/ 2018) sekira pukul 00.30 Wib team buser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah KM. 7 Pasir Pengaraian, Rambah, Rohul , ada se kelompok orang sedang bermain judi jenis qiu-qiu.
Setelah mendapat informasi tersebut team buser langsung menuju ke lokasi.
Ternyata benar bahwa di lokasi KM 7 Pasir Pengaraian didapati orang sedang bermain judi, sekitar pukul 01.00 Wib team buser berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 pelaku yang sedang bermain judi.
Dari hasil penangkapan tersebut, team opsnal mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 582.000 dan 1 set kartu domino.
Kapolres Rohul melalui Paru Humas Iptu Nanang SH,rabu(membenarkan kejadian tersebut,dan mengatakan keenam pelaku berinisial WS, NA, ESP, IR, JTD dan WDS digelandang ke Mapolres Rohul berikut barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya (yus)