PASIRPENGARAIAN, Riauin.com - Dua oknum diduga penyalahgunaan pemakaian Narkotika jenis Sabu diamankan Polres Rohul, kini keduanya meringkuk di penjara.
Hal ini sebagai bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Rokan Hulu untuk melakukan pemberantasan Narkoba diwilayah Teritorialnya.
Hal ini terbukti, dalam dua bulan terakhir, Sat Narkoba Polres Rokan Hulu telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Penyalahguna Narkotika baik dalam bentuk pil, Ganja Kering maupun Narkotika Jenis Sabu.
Hal ini dikuatkan lagi dengan penangkapan 2(dua) Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu kelahiran sumatra Utara (Sumut).
Yaitu YA(21),Kelahiran perbaungan 14-03-1997, yang berdomisili di Simpang Natal RT. 003, RW. 002,Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, dan AS(22), Kelahiran air batu 25-12-1996, Dusun III, RT. 000, RW.000, desa Air Teluk hessa, Kecamatan air batu, Kabupaten Asahan, Sumut.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 3 buah kaca pirex, 1 buah sumbu compor, 1. buah alat hisap atau bong, 1 (bh) timah rokok pembungkus kaca pirex, 4 buah plastik klip warna putih bening dan 1 (bh) topi berwarna hitam.
Penangkapan yang dilakukan pada hari selasa, (15/05/2018) sekitar pukul 14:00 Wib, di Simpang Natal, RT. 003,RW.002, ini, tidak lepas dari peran serta masyarakat yang juga berkeinginan dalam upaya pemberantasan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, AKP. Masjang Efendi, melalui Paur Humas Ipda. Nanang Pujiono SH, membenarkan perihal penangkapan ini. Dan kini kedua pelaku dan barang bukti di Amankan di Mapolres Rokan Hulu guna Proses lebih lanjut.(yus)