PASIR PENGARAIAN, riauin.com--Polres Rohul melalui Polsek Tambusai amankan 3 pelaku diduga melakukan perjudian jenis qiu qiiu di kebun
sawit Desa Suka Maju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu.
Sesuai Kronologis yang didapat di Mapolres Rohul, Rabu(23/5/2018)
Pada hari Minggu tanggal 20 Mei 2018 sekira pukul 10.00 Wib, Brooks
Andi Supriadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kebun sawit
Desa Suka Maju ada masyarakat sedang melakukan perjudian.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek
Tambusai AKP Yulihesman S.Sos, dan Kapolsek memerintahkan 3 personil
polsek untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sesampainya di TKP personil polsek tambusai melakukan
penagkapan terhadap pelaku dan hasil penangkapan tersebut diamankan 3
orang TS, MHS, AW dan tiga orang lainnya berhasil melarikan diri
kemudian pada saat penangkapan ,Brooks Andi Supriadi melihat salah satu
pemain membuang tas kecil kedalam semak kemudian Supriadi mengambil
tas itu ternyata isi tas adalah satu paket diduga sabu sabu, timbangan
digital, dua bal plastik TIK kecil dan uang. Kemudian pelaku dan barang
bukti dibawa kepolsek tambusai guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Rohul melalui Paru Humas Iptu Nanang Mujiono SH membenarkan kejadian tersebut, dimana Pada saat penangkapan
judi tsb Polsek Tambusai Amankan Seorang pelaku Diduga Pelaku
Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Dimana barang Bukti berupa, satu paket sabu sabu, satu buah timbangan digital, satu buah gunting, satu buah tas
kecil warna cokelat, 2 bal plastik TIK ukuran kecil, 3 buah mancis, uang
Rp 304.000 saat ini diamankan di Mapolsek Tambusai. (yus)