PASIR PENGARAIAN, Riauin.com - Polres Rohul melalui Satuan Narkoba telah mengamankan 2 orang Warga Tambusai Utara yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Simpang Natal RT 003 RW 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
Sesuai Kronologis yang didapat melalui rilis Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono .SH minggu (20/5) mengatakan,Pada hari Senin ( 14 Mei 2018) Sat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Natal Desa Mahato Kec.Tambusai. Utara ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Selanjutnya Kasat Narkoba AKP memerintahkan Kanit Idik 2 BRIPKA Hendri Ricardo beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan didaerah yang dimaksud, dengan menggunakan sumber informasi (informan).
Selanjutnya pada hari Selasa tgl 15 Mei 2018 berdasarkan informasi mereka sedang pesta Narkoba selanjutnya anggota Sat Res narkoba mendatangi TKP dimaksud dan dilakukan pengintaian sekira pukul 14.00 wib, dilakukan penggerebekan salah satu rumah warga milik ER dan ditemukan dua orang laki - laki di dalam kamar dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti.
4 paket diduga narkotika jenis Shabu, 3 kaca pirex, 1 buah sumbu compor, 2 buah mancis, 1 buah alat hisap atau bong, 1 lembar timah rokok pembungkus kaca pirex,4 buah pelastik klip warna putih bening, 1 buah topi warna hitam.
Kapolres Rohul melalui Paur Humas Nanang Mujiono SH membenarkan peristiwa tersebut,
Dengan tersangka yakni
1. YA, Parbaungan ( Sumut ) 14 Maret 1997, Islam, Swasta, Simpang Natal RT 003 RW 002 Desa Mahato kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu.
2. AS, Air Batu ( Sumut ) 25 Desember 1996, Laki - laki, Islam, Dusun III RT 000 RW 000 Desa Air Teluk Hessa Kec. Air Batu Kab. Asahan Prov.Sumut.
Sedangkan barang bukti saat ini diamanatkan di Mapolsek Tambusai Utara.(yus)