PEKANBARU, Riauin.com - Pasca disahkannya penurunan Pajak Pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen oleh DPRD Riau dan Pemprov Riau tanggal 29 Maret 2018 lalu dan telah pula disanpaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi, namuinm hingga saat ini belum jelas kapan disetujui.
Padahal masa waktu evaluasi sesuai aturan Kenendagri sudah lewat, untuk itu Pemprov Riau dininta bersikap tegas agar segera menanda tangani Pergub (Peraturan Gubernur) Pajak Pertalite yang disahkan teraevut.
"Sesuai aturan yang dibuat Kemendagri itu sendiri, masa evaluasi ini adalah 7 hari di Pemprov dan 15 hari di Kementerian. Kalau sudah lewat masa itu berarti hal ini disetujui. Untuk itu Plt Gubri diminta bersikap tegas saja untuk menandatangani Pergubnya untuk disahkan," jelas Sejretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, Senin (14/05) saat di konfirmasi di ruang kerjanya.
Lebih jauh disampaikan juga oleh pokitisi Hanura ini, sebelumnya pihsk DPRD Riau sudah mewanti-wanti mengenai persoalan ini. Boleh saja pengesahan ini diperlambat atau 'digantung-gantung', tapi ketersediaan BBM jenis Premium tercukupi di masyarakat. "Inikan kita lihat di SPBU-SPBU, Premium langka. Jadi kita minta Pemprov tanda tangani saja Pergubnya. Apalagi ini mau menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri," sebutnya lagi sembari nengatakan jangan masyarakat sampai susah. (int/nol)